Inilah Fakta Kasus Mutilasi Perempuan di Sleman

Inilah Fakta Kasus Mutilasi Perempuan di Sleman – Polisi sudah meringkus pelaku mutilasi perempuan berinisial A (34), yang mayatnya di temukan di sebuah kamar wisma daerah Purwodadi, Pakembinangun, Pakem, Sleman, Minggu (19/3) malam. Direskrimum Polda DIY Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra menjelaskan pelaku pria berinisial HP (24) itu di tangkap di Temanggung, Jawa Tengah pada Selasa (21/3).

Polisi langsung menahan pelaku dan berkeinginan memeriksa kejiwaan pelaku menimbang perbuatan sadis yang di lakukannya. “Ini baru menahan 1×24 jam. Selanjutnya kami akan melancarkan pemeriksaan kejiwaan pelaku di psikologi,” kata Nuredy di Mapolda DIY, Sleman, Rabu (22/3). Berikut merupakan fakta-fakta kasus mutilasi perempuan di Sleman.

Deretan Fakta Kasus Mutilasi di Sleman, Yogyakarta

Korban Merupakan Warga Patehan, Yogyakarta

Polisi sudah mengidentifikasi mayat termutilasi tersebut yang berjenis kelamin perempuan dan berinisial A. Korban di ketahui adalah warga Patehan, Kraton, Kota Yogyakarta. Adapun hasil autopsi menjelaskan korban di potong menjadi tiga bagian dan puluhan potongan berukuran kecil dan sedang. Polisi menyebut A dan HP sudah saling mengenal sejak keduanya berkenalan via Facebook pada bulan November 2022 silam. Keduanya juga pernah bertemu.

Motif Pembunuhan Terlibat Pinjol

Nuredy menjelaskan sang pelaku yang berinisial HP nekat membunuh A lantaran terjerat utang pinjaman online (pinjol). “Alasan yang bersangkutan melakukan pembunuhan adalah untuk menguasai harta milik korban karena tersangka terlibat hutang pinjol dari tiga aplikasi senilai Rp8 juta,” katanya.

Baca juga: Inilah 15 Pelaku Penganiayaan Remaja di Bumijo Yogyakarta

Dari tangan A, pelaku yang berprofesi menjadi buruh harian lepas ini membawa kabur satu unit sepeda motor dan dua handphone. Satu handphone sudah di jual Rp600 ribu. Motif pembunuhan HP di perkuat dengan sepucuk surat yang ia tinggalkan di kamar mes daerah Ngemplak, Sleman. Dengan begitu pelaku menyesal, HP juga menulis alasan nekat berbuat demikian lantaran terlibat utang.

Surat Kekecewaan Pembunuh

HP meninggalkan secarik surat di kamar indekosnya. Surat terebut berisi penyesalan HP atas perbuatan kepada A. HP apalagi sempat mengucapkan kata perpisahan kepada A usai melakukan perbuatan keji itu.

“Surat yang di buat pelaku menjelaskan bahwasanya di surat itu intinya adalah penyesalan, kemudian tekanan berupa utang. Yang mana pelaku mengucapkan selamat tinggal terhadap kenalannya,” jelas Nuredy.

Terdapat Pisau Hingga Gergaji di TKP

Polisi menemukan beberapa senjata tajam di lokasi penemuan mayat A saat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Senjata tajam itu antara lain ialah berupa pisau komando, pisau cutter hingga gergaji. “Yang kami amankan itu ada beberapa, yaitu salah satunya pisau komando, gergaji, pisau cutter, kemudian ada sejumlah alat juga. Tapi benda tajamnya itu,” kata Nuredy.

Berniat Membuah Tubuh Korban ke Tangki Septik

Tersangka memotong tubuh korban menjadi beberapa bagian untuk menghilangkan jejak perbuatannya. Ia juga berniat buang tubuh korban ke septic tank kamar wisma dan tulang korban akan di pindahkan dengan ransel.

“Yang mana niatnya pelaku, tubuh korban di buang ke septic tank, sedangkan tulang hendak di bawa menggunakan ransel yang kami temukan di TKP,” ucap Nuredy. Akan tetapi, lantaran mutilasi membutuhkan waktu cukup lama, HP pun berubah pikiran. Ia memutuskan kembali ke rumah mesnya di Ngemplak, Sleman sebelum melarikan diri ke Temanggung dan di tangkap kepolisian.

Inilah 15 Pelaku Penganiayaan Remaja di Bumijo Yogyakarta

Inilah 15 Pelaku Penganiayaan Remaja di Bumijo Yogyakarta – Pelaku pengeroyokan seorang remaja di Jalan Tentara Rakyat Mataram, Bumijo, Jetis, Kota Yogyakarta di tangkap. Polisi menjelaskan seluruhnya berjumlah 15 orang dan 9 di antaranya merupakan anak yang berkonflik dengan hukum (ABH). Para pelaku yang berhasil tertangkap ialah RK (18), DK (19), SD (19) FR (18), IS (20), dan AMD (18). Sedangkan sembilan ABH yakni BR (15), BSB (16), AR (17), RC (17), RV (17) RF (16) FQ (16), ZD (15), serta RF (17).

Penjelasan Kejadian Perkara

Kapolda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Suwondo Nainggolan mengatakan pengeroyokan itu terjadi pada Jumat, 24 Maret 2023 sekitar pukul 005.00 WIB. Kejadian itu bermula dari rombongan korban yang berjumlah 10 orang bermaksud melakukan perang sarung, mereka berkendara menggunakan 4 sepeda motor. Kemudian, setibanya di Jalan HOS Cokroaminoto, rombongan korban bertemu dengan 2 pengendara sepeda motor berujung aksi saling umpat.

“Korban dan pelaku tidak saling kenal,” ujar Suwondo Nainggolan di ambil VIVA dari YouTube Polda D.I Yogyakarta Senin, 27 Maret 2023. Tak terima, dua pemuda yang memperoleh umpatan pun balik mengejar rombongan korban bersama 7 pesepeda motor lain. Aksi kejar-kejaran itu berlangsung sampai di tempat kejadian perkara (TKP) korban di lempar batu, kemudian terjatuh dan dikeroyok.

Baca juga: Perampokan Siang Bolong di Cilacap Gasak Uang 100 Juta

“Sampai di pom bensin Jati kencana, datang lebih kurang 7 sepeda motor yang ikut mengejar rombongan korban. Kemudian rombongan korban di lempar batu dan korban terjatuh. Sehabis jatuh di lakukan pengeroyokan oleh para pelaku ini,” jelasnya Saat ini pelaku sudah di amankan di Mapolresta Yogyakarta dan di jerat dengan pasal 170 KUHP bersama ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Sementara 9 orang ABH di jerat dengan pasal yang sama namun dengan melibatkan Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Remaja (BPRR) Sleman. Suwondo mengungkap korban menjadi pria berinisial NH (15) seorang pelajar asal Kelurahan Kadipaten, Kraton, Kota Yogyakarta. Kondisi korban sampai saat ini masih mengalami perawatan di RSUP Dr Sardjito Yogyakarta dan baru saja selesai menjalani operasi.

Perampokan Siang Bolong di Cilacap Gasak Uang 100 Juta

Perampokan Siang Bolong di Cilacap Gasak Uang 100 Juta – Media sosial di hebohkan atas perampokan berpistol yang terjadi di Cilacap. Dalam rekaman video berdurasi 2 menit 50 detik yang beredar melalui media sosial muncul adanya aksi perampokan oleh tiga orang dengan mengendarai dua sepeda motor. Saat Dalam video tersebut, juga terlihat kawanan perampok itu menganiaya korban. Apalagi, salah seorang pelaku diduga menembak kaki korban bersama senjata mirip pistol yang di bawanya.

Informasi Terjadinya Perampokan di Cilacap

Informasi yang di himpun dari unggahan akun Instagram @borobudur_media, aksi perampokan itu berlangsung di toko milik Nasirun, warga Desa Kaliwungu, Kecamatan Kedungreja, Kabupaten Cilacap, yang terjadi pada Senin 27 Maret 2023 sekitar pukul 14.30 WIB. Kawanan perampok yang berjumlah tiga orang itu kedapatan masuk ke toko milik Nasirun (45) yang juga agen salah satu bank BUMN dan sempat terjadi perlawanan, hingga akhirnya para pelaku menganiaya korban.

Baca juga: 4 Orang di Bawah Umur di Gorontalo Dicabuli Pria Paruh Baya

Apalagi, korban atas nama Nasirun ditembak pada kaki kiri, sementara Gunawan (41) di tembak di bagian paha. Saat ini kedua korban sedang menjalani perawatan di RS Aghisna Sidareja. Kawanan perampok itu membawa kabur uang tunai sekitar Rp100 juta, 1 telepon seluler, dan kamera pengintai (CCTV).

Satreskrim Kota Cilacap Melakukan Pengejaran Terhadap Tersangka

Di kutip dari beberapa sumber, Petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cilacap sedang melakukan penyelidikan serta pengejaran terhadap kawanan perampok bersenjata mirip pistol yang beraksi di Desa Kaliwungu, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, Senin siang.

“Betul, ada kejadian perampokan tadi siang (27/3). Saat ini kami masih melakukan pengejaran kepada para pelaku yang di duga berjumlah tiga orang,” ujar Kepala Satreskrim Polresta Cilacap Komisaris Polisi Guntar Arif Setiyoko. Menurut dia, Unit Reskrim di seluruh kepolisian sektor (polsek) beserta Unit Resmob Satreskrim telah di sebar untuk mendeteksi keberadaan kawanan perampok itu.

Lebih lanjut, berdasarkan hasil deteksi sementara, ada kemungkinan kawanan perampok tersebut kabur ke wilayah Jawa Barat. Kendati demikian, pihaknya belum berkoordinasi dengan Kepolisian Daerah Jawa Barat khususnya Polres Pangandaran, Polres Ciamis, dan Polres Banjar yang berbatasan bersama Polresta Cilacap. “Kami masih fokuskan pencarian di wilayah Cilacap dahulu,” tegas Kompol Guntar.

4 Orang Anak di Bawah Umur di Gorontalo Dicabuli Pria Paruh Baya

4 Orang Anak di Bawah Umur di Gorontalo Dicabuli Pria Paruh Baya – Empat bocah di Kota Gorontalo, sebagai korban pencabulan oleh tetanggannya sendiri inisial AS. Pria 54 tahun itu mencabuli 4 gadis yang masih dibawah umur, sejak Januari 2023. Kasat Reskrim Polresta Gorontalo, Kompol Leonardo Widharta, menjelaskan aksi pencabulan itu terungkap sesaat ibu dari salah satu korban melaporkan kasus tersebut.

Laporan Keluarga Korban ke Kepolisian

“Jadi perbuatan AS ini terbongkar saat ibu salah satu korban melaporkannya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Gorontalo Kota. Lantaran para korban ini tetangga dengan pelaku,” jelas Leonardo saat dimintai konfirmasi, Selasa 28 Maret 2023. Leonardo menerangkan, bahwa keempat bocah yang sebagai korbannya masing-masing berumur 8 tahun, 11 tahun dan dua di antaranya berusia 13 tahun. Pelaku saat ini telah diamankan setelah pihak kepolisian menangkap di kediamannya di wilayah Gorontalo pada Minggu 26 Maret 2023. “Setelah laporan kami terima yang dimana korbanya empat anak ini. Akhirnya tim bergerak langsung melakukan interogasi pada saksi-saksi dan korban, dan hasilnya terduga pelaku perbuatan cabul mendekati pada AS dan akhirnya kami amankan,” ujarnya.

Baca juga: Pria di Palembang Setubuhi Pacar Bersama Temannya Sampai Hamil

Dari hasil pemeriksaan, pria paruh baya ini mengaku sudah mencabuli keempat anak itu sejak Januari 2023. Saat beraksi pelaku membujuk dengan mengiming-imingi uang dengan nominal Rp 5.000 sampai Rp 10.000. “Jadi setelah kami interogasi, AS mengakui perbuatannya melakukan pencabulan sejak Januari 2023 pada empat korban di bawah umur. Kemudian pelaku ini memberikan uang sebesar Rp 5.000 hingga Rp 10.000 terhadap korban sebagai iming-iming,” jelasnya.

Saat ini, pelaku AS sudah diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Gorontalo untuk diproses lebih lanjut. “Saat ini pelaku sudah diserahkan ke unit PPA Polresta, untuk proses penyidikan lebih lanjut,” terangnya.

Pria di Palembang Setubuhi Pacar Bersama Temannya Sampai Hamil

Pria di Palembang Setubuhi Pacar Bersama Temannya Sampai Hamil – Nasib malang di alami SR. Diiming-iming janji hendak di nikahi, gadis belia asal Palembang, Sumatera Selatan, ini justru disetubuhi sang kekasih bersama temannya secara bergilir. Apalagi sampai hamil. Tak terima anaknya sudah sebagai korban pemerkosaan secara bergilir, S (34) bersama putrinya yang masih di bawah umur itu, mengunjungi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Senin, 27 Maret 2023. Kedatangan warga Jalan Dr. Ir Sutami, Kecamatan Kalidoni Palembang ini ke kantor polisi, hendak melaporkan dua orang remaja pria yang sudah mencabuli anaknya SR hingga mengandung.

Informasi Laporan Keluarga Korban

“Saya awalnya itu curiga membuktikan perut anak saya seperti membesar, dan dia sering mual-mual. Setelah saya tanya, ternyata dia tengah hamil,” ungkap S, Selasa, 28 Maret 2023. Berdasarkan S, berdasarkan keterangan dari anaknya, peristiwa itu terjadi pada 10 Juli 2022. Di mana ketika itu salah satu pelaku inisial RC yang menjadi pacar dari korban, membawa temannya bertamu ke rumah korban. “Kata anak saya, dia di setubuhi oleh pacar beserta temannya itu. Waktu itu di rumah tidak ada orang, anak saya sendirian,” tuturnya.

Baca juga: 4 Orang di Bawah Umur di Gorontalo Dicabuli Pria Paruh Baya

Saat melancarkan aksi, lanjut S, kedua pelaku saling bergantian untuk mencabuli anaknya. “Yang pacar anak saya itu modusnya janji hendak menikahi, lalu mengancam akan putus hubungan jika tidak mau disetubuhi,” terangnya. Lantaran terus di rayu dan diancam, korban pun pasrah disetubuhi oleh pacar dan teman pacarnya secara bergantian.

“Saya tidak terima anak saya sudah di setubuhi sampai hamil. Pacarnya itu, berjanji-janji terus hendak menikahi, tapi tidak terlaksana sampai sekarang. Jadi saya terpaksa membuat laporan polisi ini. Harapan kami pelaku dapat di tangkap,” tegasnya.

Laporan pelapor mengenai tindak pidana kejahatan perlindungan anak UU no 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU no 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana di maksud dalam pasal 76 D JO 81, sudah di terima pihak SPKT Polrestabes Palembang bersama nomor LP/B/636/III/2023/SPKT/Polrestabes Palembang/Polda Sumsel. Untuk saat ini laporan pelapor sudah dalam penyelidikan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang.