Kategori: Pencurian

Komplotan Pencurian di Mal Kawasan Tambora di Tangkap

Komplotan Pencurian di Mal Kawasan Tambora di Tangkap – Komplotan maling di tangkap seusai melakukan pencurian di salah satu mal di kawasan Tambora, Jakarta Barat. Mereka di tangkap lantaran terjebak di dalam mal yang hendak tutup.

Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (28/3/2023), sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu pelaku berinisial IA (29) dan AS (25) dengan satu orang lainnya, R, yang berhasil kabur, merencanakan pencurian mal tersebut. Putra mengatakan, para pelaku ini bersembunyi di sela baju yang tertutup terpal di dalam mal supaya tidak terlihat. Ketika situasi aman, ketiganya membagi tugas untuk melakukan pencurian.

Modus Pelaku Pencurian

“Modusnya datang ke mal pada sore hari, kemudian bersembunyi dalam terpal tumpukan baju di koridor tenant hingga mal tutup,” kata Putra dalam keterangannya, Minggu (2/4). Ketiganya mencuri beberapa macam barang yang ada di sana, mulai pakaian, sepatu, hingga kosmetik. Hasil curian tersebut kemudian di masukkan ke koper besar yang juga di ambil dari lokasi kejadian. Setelahnya, lanjut Putra, mereka berpencar hendak meninggalkan mal. Saat hendak pergi, IA dan AS justru tertangkap petugas keamanan mal yang tengah berpatroli. Sementara satu orang lainnya berhasil melarikan diri dan tengah di kejar.

Baca juga: Inilah 2 Pencuri Sapi yang Tewas Dihakimi Massa

“Saat keluar, datang petugas sekuriti mal yang berpatroli. Mengamankan pelaku dan rekannya, lantaran di curigai pelaku kejahatan. Saat di interogasi, para pelaku mengakui perbuatan sudah mencuri barang,” imbuhnya. Putra mengatakan motif ketiga pelaku melakukan aksi tersebut merupakan mencari modal untuk mudik Lebaran 2023 mendatang.

“Motif pelaku menjadi mencari modal untuk mudik Lebaran ke kampung halaman. Dari motif inilah kemudian timbul niat dan peluang untuk melakukan pencurian di salah satu mal di Tambora,” ujarnya. Selanjutnya, kedua pelaku beserta barang bukti di bawa ke Polsek Tambora untuk diproses lebih lanjut. Akibat kasus tersebut, mereka di jerat bersama Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.

Inilah 2 Pencuri Sapi yang Tewas Dihakimi Massa

Inilah 2 Pencuri Sapi yang Tewas Dihakimi Massa – Dua pria tersangka pencuri hewan ternak milik warga, berupa sapi Desa Pasar VI Kualanamu, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara, Jumat dini hari, 31 Desember 2023, tewas di hakimi massa. Kedua tersangka pelaku itu, masing-masing berinsial HS Warga Binjai Timur, Kota Binjai dan RA warga Binjai Selatan, Kota Binjai, Sumatera Utara. Saat menjalani aksinya, pelaku memakai mobil Xenia warna putih dengan nomor polisi di duga palsu.

Informasi Kronologi Kejadian Perkara

Berdasarkan kronologi slot gacor hari ini kejadian tersebut, pemilik hewan ternak bernama Warsih (72), terbangun pada pukul 03.00 WIB. Mengetahui jumlah sapinya di kandang semula dua ekor tersisa satu ekor, korban berteriak. “Kemudian korban melihat ada mobil yang mencurigakan. Korban langsung berteriak maling dan di dengar oleh warga sekitar,” sebut Kapolsek Beringin, AKP Doni Simanjuntak.

Baca juga: Pria di Kabupaten Langkat Tewas Dibakar Warga

Mendengar teriakkan pemilik hewan ternak itu, pelaku tancap gas mencoba melarikan diri dengan kecepatan tinggi. Warga beramai-ramai mengetahui peristiwa pencurian itu, ikut mengejar. “Pelaku melarikan diri dan meninggalkan mobil yang berisi 1 ekor sapi,” jelas Doni. Akan tetapi, pelarian pelaku dapat di kejar warga dan langsung menangkap mereka. Lantaran, tersulut emosi. Massa, yang geram menghakimi pelaku secara membabi buta hingga pelaku tewas di lokasi kejadian.

“Kemudian warga membakar mobil jenis Xenia milik pelaku dan pelaku meninggal dunia,” ujar Doni. Petugas kepolisian memperoleh informasi tersebut, turun ke lokasi kejadian dengan melakukan olah TKP dan memeriksa saksi-saksi. Jasad kedua Korban di evakuasi ke rumah sakit terdekat.

Polisi Berhasil Tangkap Maling di Tebing Tinggi Kerugian Mencapai 120 Juta

Polisi Berhasil Tangkap Maling di Tebing Tinggi Kerugian Mencapai 120 Juta – Polisi menangkap seorang pria berinisial ZS (23) lantaran mencuri uang dan emas milik salah seorang warga di Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara (Sumut). Akibat kejadian itu, korban mendapati kerugian hingga Rp 120 juta.

Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto menjelaskan, aksi pencurian itu di lakukan pelaku di rumah korban di Jalan Rumah Sakit Umum, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Tebing Tinggi Kota, pada Sabtu (18/3/2023) pagi. Pelaku melaksanakan aksinya saat korban sedang tidur. “Atas kejadian tersebut, pelapor mendapati kerugian sebesar Rp 120 juta. Pelaku mencuri saat pemilik rumah tengah tertidur pulas,” kata AKP Agus, Jumat (31/3).

Penjelasan Korban Kemalingan

Agus menjelaskan, korban baru sadar rumahnya telah kemalingan usai salah satu anggota keluarganya membangunkannya. Dengan begitu, korban melihat jendela kamar orang tuanya yang sudah dalam keadaan terbuka. Sontak korban pun menyisiri rumahnya dan menemukan beberapa barang berharga miliknya telah hilang.

Baca juga: Pemuda di Riau Tega Gorok Ayahnya yang Buta

“Korban melihat laci tempat uang dagangan sudah terbuka dan barang-barang yang ada dalam laci tersebut berupa uang tunai sebesar Rp 16 juta sudah raib,” ucap Agus. Tak hanya uang, beberapa perhiasan milik korban juga raib di bawa pelaku. Perhiasan itu terdiri dari rantai emas putih seberat 30 gram, rantai papan emas seberat 10 gram, cincin emas seberat 15 gram, gelang emas seberat 25 gram, dan anting emas seberat 5 gram.

Lalu, rantai emas model merica 5 gram, cincin emas putih 2 gram, mainan rantai emas 2 gram. Beberapa perhiasan itu di perkirakan senilai Rp 100 juta. Seusai kejadian itu, korban pun langsung membuat laporan ke Polres Tebing Tinggi. “Pelapor tidak tau siapa yang mengambilnya. Lantaran merasa keberatan, korban lalu melaporkan hal tersebut ke Polres Tebing Tinggi,” sebutnya.

Pengamanan Pelaku Pencurian

Pihak kepolisian yang menerima laporan itu lalu menyelidiki kasus tersebut. Pelaku akhirnya berhasil di amankan di rumah kosnya di Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai, Rabu (29/3) lalu. “Pelaku adalah seorang pengangguran warga Kabupaten Baru Bara,” jelasnya.

Usai di tangkap, pihak kepolisian lalu memboyong pelaku mengarah Mapolres Tebing Tinggi. Atas perbuatannya, pelaku di jerat Pasal 363 Ayat 1 ke-3e, 4e dan 5e KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. “Tim lalu membawa pelaku dan barang bukti ke Mapolres Tebing Tinggi,” pungkasnya.

Karyawan Nekat Curi Uang 150 Juta Akibat Kalah Judi Online

Karyawan Nekat Curi Uang 150 Juta Akibat Kalah Judi Online – Seorang karyawan kantor rokok merek ESSE berinisial EP (35 tahun) di amankan oleh jajaran Satreskrim Polresta Bandung lantaran membobol brankas kantornya. Dari brankas itu ia mencuri uang Rp 150 juta. Kapolresta Bandung, Kombes Kusworo Wibowo, menerangkan aksi pencurian itu terjadi pada 9 Januari lalu di kantor yang beralamat di Jalan Gandasari, Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung, itu.

Sesudah di periksa, EP ternyata nekat mencuri di kantornya lantaran habis kalah judi online. “Tersangka sempat kalah bermain judi online, lantaran tidak terima dan penasaran, akhirnya tersangka mengambil uang di dalam brankas milik toko ESSE tempat tersangka bekerja,” ucap dia di Mapolresta Bandung pada Rabu (18/1).

Sekenario Pelaku Saat Melancarkan Aksinya

Untuk menyembunyikan aksinya, EP sempat membobol slot pintu toko dan mengambil DVR CCTV. Ia juga merancang skenario seakan sebagai korban perampokan. “Tersangka membuat skenario seolah-olah sudah terjadi dugaan tindak pidana pencurian dengan cara memberi tahu terhadap sekuriti yang sedang berjaga bahwa pintu admin balkon toko sudah dalam keadaan terbuka,” ucap dia. Akan tetapi, skenario yang di buat oleh pelaku tak membuat polisi terkecoh.

Baca juga: Anggota Polisi Nekat Bunuh Diri Karena Kalah Judi Online

Usai di lakukan rangkaian penyelidikan, polisi pun akhirnya menetapkan EP menjadi tersangka. Adapun dari hasil pemeriksaan, uang yang di ambil oleh pelaku dari brankas ternyata bakal di gunakan lagi untuk bermain judi online. “Uang yang di ambil oleh tersangka habis di gunakan untuk bermain judi online sebesar Rp 64.700.000,” ucap dia.

Dalam pengungkapan itu, polisi turut mengamankan beberapa barang bukti seperti dua buah kunci brankas hingga uang tunai. Akibat perbuatannya, pelaku pun di sangkakan Pasal 363 KUHPidana dan di ancam pidana kurungan maksimal 7 tahun.

4 Komplotan Pencuri Iphone Dibekuk Kepolisian Semarang

4 Komplotan Pencuri Iphone Dibekuk Kepolisian Semarang – Kawanan pencurian puluhan Iphone terbaru dan eksesoris senilai Rp 1,2 miliar bulan lalu di Semarang sudah berhasil di ringkus. Penyidik Reskrim Polrestabes Semarang, Rabu(29/3/2023) dengan menahan keempat pelaku Abdullah Lutfi Husin Alatas (58), Kurniadi(45), Imam Marhaendro(39), semua warga Jakarta dan Pradana Rafianton (31) asal Sumatera Selatan, juga menyita beberapa IPhone yang belum sempat terjual.

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lumbantoruan menerangkan ulah komplotan pencoleng dalam aksinya cukup lihai tanpa terjun langsung mencuri. Ini, seperti di lakukan otak pencuri Anton yang di bekuk di daerah asal Oku Sumatera Selatan menggunakan sarana media elektrik menjebol data resi jasa pengiriman barang.

Informasi Laporan Korban ke Kepolisian

Berdasarkan Donny ulah Anton Cs bermula dari laporan Christian Wibisono dari PT INetindo Infocome alamat jalan Dahlia 3, Ngringo, Karanganyar. Christian mengadu pada 20 Februari lalu mengatakan pengiriman barang lewat jasa ekspedisi yang di pesan Story i Semarang sudah hilang. Barang barang yang menguap sebanyak 77 unit Iphone keluaran terbaru dan aksesoris senilai Rp 1,2 milyar.

Dari laporan itu Sat reskrim Polrestabes Semarang membentuk tim memburu keberadaan barang mewah yang hilang di curi. Upaya kerja keras tidak mengenal waktu sudah membuahkan hasil dengan meringkus empat pelaku dalam waktu dan tempat berbeda di Jakarta dan seberang Sumatera. Dengan begitu disita sebagian barang bukti IPhone dan aksesorisnya yang belum sempat terjual.

Awal Mula Terjadinya Pencurian

Adapun, aksi tersangka Anton berawal dari niat jahatnya mengutak-atik resi pengiriman secara acak dan berhasil mendapatkan data pengiriman Iphone dari sebuah jasa ekspedisi. Ia kemudian, berpura-pura menjadi pemilik barang tersebut.

Anton atas keberhasilannya itu menghubungi komplotannya Lutfi. “Bang ada kerjaan di Semarang”, pesan Anton kepada Lutfi yang berada di Jakarta. Lutfi segera meluncur ke Semarang, lalu atas petunjuk Anton mengambil barang kiriman puluhan IPhone dan aksesorisnya dengan taksi online.

Baca juga: Inilah Fakta Kasus Mutilasi Perempuan di Sleman

Barang barang di turunkan di depan Balai Kota Semarang, lalu di bawa naik bus umum ke Jakarta untuk di jual . Per unit IPhone di jual pelaku lain Imam dan Kurniadi berkisar Rp 15 – Rp 17,5 juta dari harga Rp 22 juta.

Lebih lanjut di jelaskan Kasat Reskrim bawah Anton yang memperoleh hasil kejahatan Rp 100 juta lebih dan Lutfi di kenal recidivus. Mereka berdua pernah di hukum karena melakukan aksi serupa di Mojokerto, Jawa Timur. Dengan di bekuknya, Anton Cs, penyidik berusaha mencari kemungkinan para pelaku itu terlibat kasus serupa di tempat lain.