Komplotan Pencurian di Mal Kawasan Tambora di Tangkap

Komplotan Pencurian di Mal Kawasan Tambora di Tangkap

Komplotan Pencurian di Mal Kawasan Tambora di Tangkap – Komplotan maling di tangkap seusai melakukan pencurian di salah satu mal di kawasan Tambora, Jakarta Barat. Mereka di tangkap lantaran terjebak di dalam mal yang hendak tutup.

Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (28/3/2023), sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu pelaku berinisial IA (29) dan AS (25) dengan satu orang lainnya, R, yang berhasil kabur, merencanakan pencurian mal tersebut. Putra mengatakan, para pelaku ini bersembunyi di sela baju yang tertutup terpal di dalam mal supaya tidak terlihat. Ketika situasi aman, ketiganya membagi tugas untuk melakukan pencurian.

Modus Pelaku Pencurian

“Modusnya datang ke mal pada sore hari, kemudian bersembunyi dalam terpal tumpukan baju di koridor tenant hingga mal tutup,” kata Putra dalam keterangannya, Minggu (2/4). Ketiganya mencuri beberapa macam barang yang ada di sana, mulai pakaian, sepatu, hingga kosmetik. Hasil curian tersebut kemudian di masukkan ke koper besar yang juga di ambil dari lokasi kejadian. Setelahnya, lanjut Putra, mereka berpencar hendak meninggalkan mal. Saat hendak pergi, IA dan AS justru tertangkap petugas keamanan mal yang tengah berpatroli. Sementara satu orang lainnya berhasil melarikan diri dan tengah di kejar.

Baca juga: Inilah 2 Pencuri Sapi yang Tewas Dihakimi Massa

“Saat keluar, datang petugas sekuriti mal yang berpatroli. Mengamankan pelaku dan rekannya, lantaran di curigai pelaku kejahatan. Saat di interogasi, para pelaku mengakui perbuatan sudah mencuri barang,” imbuhnya. Putra mengatakan motif ketiga pelaku melakukan aksi tersebut merupakan mencari modal untuk mudik Lebaran 2023 mendatang.

“Motif pelaku menjadi mencari modal untuk mudik Lebaran ke kampung halaman. Dari motif inilah kemudian timbul niat dan peluang untuk melakukan pencurian di salah satu mal di Tambora,” ujarnya. Selanjutnya, kedua pelaku beserta barang bukti di bawa ke Polsek Tambora untuk diproses lebih lanjut. Akibat kasus tersebut, mereka di jerat bersama Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *