Pengeroyokan

Inilah Kasus Pengeroyokan dan Pembunuhan Di Pesisir Pantai

johnpisanohomeimprovements.com – Tim Satuan Reskrim Polres Pesisir Barat, Lampung telah menangkap enam pelaku pengeroyokan dan penganiayaan yang menewaskan warga bernama Lio. Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra S.I.K., M.H. lewat Kasi Humas Ipda Kasiyono, S.E ,M.H., menyatakan bahwa, enam pelaku yang sukses diamankan itu yakni DF (21), EW (17) dan AS (20) ketiganya merupakan pemain slot gacor warga Pekon Padang Raya Kecamatan Krui Selatan.

Kasus Pengeroyokan Di Pesisir Barat

Kemudian, RS (20) warga Pekon Padang Haluan Kecamatan Krui Selatan, serta SY (20) dan GD (21) keduanya warga Pekon Way Suluh Kecamatan Krui Selatan. Dijelaskannya, aksi pengeroyokan pada korban atas nama Lio Purba Sakti (19) warga Pekon Penengahan, Kecamatan Lemong, itu berlangsung selagi Korban dan teman-temannya pergi memirsa acara Organ Tunggal pada Kamis (26 Oktober 2023) lebih kurang pukul 23.00 WIB di Dusun Kupang Pekon Tulung Bamban Kecamatan Pesisir Selatan.

“Kemudian, korban bersama dengan rekan-rekannya yakni Dekilon, Candra, Wahyudi dan Reinaldi sedang berjoget dihampiri beberapa orang yang tidak dikenal tiba-tiba datang mengeroyok dan memukuli korban serta rekan-rekannya,” katanya. Selanjutnya, mereka (korban bersama dengan rekan-rekanya) berlari untuk menyelamatkan diri.  Salah seorang berasal dari rombongan yang memukuli Dekilon, Candra, Wahyudi dan Reinaldi yang diketahui bernama DF datang menghampiri korban tooyklongton.com dan saksi atas nama Jenita Sari.

“Saat itu terjadilah keributan antara DF dan teman-temannya yang segera memukuli korban lantas korban berupaya melarikan diri namun dikejar oleh rombongan DF dan teman-temannya yang lantas dilerai oleh warga dan diminta untuk membubarkan diri,” jelasnya.

Sedangkan, untuk pelaku lain masih  ditunaikan pengejaran dan pasti Polres Pesbar lagi mengimbau supaya pelaku segera menyerahkan diri.  “Korban berupaya melarikan diri namun dikejar oleh rombongan DF dengan sebutan lain Egi dan teman-temannya yang lantas dilerai oleh warga dan diminta untuk membubarkan diri,” ujarnya.

Sedangkan, untuk Barang Bukti yang sukses main mahjong ways 2 di amankan yakni senjata tajam milik DF, patahan kunci berasal dari dahi kiri korban, dua batang kayu runcing terdapat bercak darah di  Tempat Kejadian Perkara (TKP), satu batang kayu potongan pelepah kelapa terdapat bercak darah di TKP, dan satu buah rantai besi warna silver di TKP.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku di jerat Pasal 170 ayat (2) ke (3) KUHP bersama dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan atau Pasal 351 ayat (3) bersama dengan ancaman hukuman Tujuh Tahun penjara,” pungkasnya.*

Pelaku Pembacokan Oleh 3 Remaja di Bandung di Tangkap

Pelaku Pembacokan Oleh 3 Remaja di Bandung di Tangkap – 3 dari 5 pelaku pembacokan terhadapa remaja yang berusia 16 tahun berinisial FNS ditangkap unit Reskrim Polsek Gedebage, Polrestabes Bandung. Ketiga pelaku yang diamankan polisi tersebut adalah Reihan Nuzrully Fikriana, Kiki Rizki Ramadhan alias iki dan remaja yang masih anak anak atau dibawah umur. Beberapa hari yang lalu sempat viral di media sosial, ini sudah dilakukan penangkapan terhadap pelaku pembacokan atau pengeroyokan. Pengeroyokan yang berujung pembacokan terjadi di toko Depot Air Minum di Jalan Riung Hegar, Riung Bandung, Pada 23 Feberuari tahun 2023. Aksi mereka terekam kamera ponsel dan viral medsos.

Para pelaku melancarkan aksi penganiyaana dengan memakai senjata tajam jenis golok sampai korban menderita luka sejumlah bagian tubunya. Totalnya ada 11 luka bacok yang di alami korban. “Pelaku memakai senjata tajam tapi tapi atas keterangan di bukit acara pemeriksaan, senjata tajam yang dipakai oleh pelaku dibuang ke sungai citarum dan sekarang dalam proses pencarian barang bukti.

Polisi kini masih memburu dua pelaku lainnya yang berinisial K dan AD. Ada juga dalam kasus itu, Polisi ikut mengamankan sejumlah barang bukti seperti sepeda motor yang dipakai oleh para pelaku saat melakukan penganiyaan sampai helm yang dipakai korban. Terdapat 2 orang dalam pencarian identitas para pelaku yang sudah teridentifikasi dan semoga tidak terlalu lama akan kami tangkap, Akibat perbuatannya, para pelaku beri pasa 170 dan Pasal 351 KUHP dan diancam dengan pidana 7 tahun penjara. Sesudah video mereka aksi penganiyaan ini beredar di medsos. Dari rekaman video, terlihat korban dan jumlah pelaku sempat terlibat ngomomg ngomong dulu. Lalu korban tiba tiba dikejar ke dalam toko depot air minum, Aksi penganiyaan ini dilakuka disana. Korban yang sudah tergeletak terlihat dibacok pelaku dengan memakai senjata tajam.

Sesudah aksinya viral di media sosial. pelaku juga sempat mengganti identitas dan warna sepeda motor yang dipakai ketika melakukan aksinya. Bukan tanpa alasan kedua pelaku mengganti warna sepeda motornya. Namun untuk mengelabui petugas kepolissian yang lagi memburu mereka.

BACA JUGA : Inilah Penyebab Suhu Cuaca Jakarta Menjadi Panas

Fakta Kasus Penganiayaan Audrey

Inilah Fakta Tentang Kasus Penganiayaan Audrey

Fakta Kasus Penganiayaan Audrey – Seperti diketahui, kasus dugaan pengeroyokan oleh sejumlah remaja putri berstatus siswi SMA terhadap korban bernama Audrey, remaja putri status siswi SMP di Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), menyita perhatian dunia dalam tiga hari terakhir.Audrey pun menjadi perbincangan hangat baik link sbobet di dunia maya dan dunia nyata.Selebgram, youtuber, artis, aktivis, tokoh perempuan, para elite, pejabat daerah dan nasional hingga Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun angkat bicara terkait kasus ini.

Polisi Tetapkan 3 Tersangka

Polisi menetapkan tiga orang tersangka dalam dugaan kekerasan terhadap anak dalam siswi SMP Pontianak. Ketiga orang itu ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi memeriksa sejumlah saksi.”Dari Polresta Pontianak sudah menetapkan tiga orang tersangka,” kata Kabid Humas Polda Kalimantan Barat, Kombes Donny Charles Go, saat dihubungi.Donny mengatakan penetapan tersangka ini dilakukan setelah polisi menemukan bukti yang cukup serta kesesuaian keterangan antara saksi dan korban. Saat ini proses penyidikan masih berlangsung.”Yang diperiksa ini tidak hanya korban, ibu korban, tapi juga semua anak-anak SMA slot gacor yang ada di lokasi, diperiksa seluruhnya. Dari beberapa pengakuan saksi yang ada di sana sudah mengerucut pada tiga tersangka,” jelasnya.

Tersangka Terancam Hukuman 3,5 Tahun Penjara

Usai ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya ini dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak. Ketiga tersangka terancam mendapatkan hukuman 3,5 tahun penjara.Ketiga tersangka itu berinisial L, TPP, dan NNA. Kabid Humas Polda Kalimantan Barat Kombes Donny Charles Go mengatakan ketiganya dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.Namun, sesuai dengan UU Nomor 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dilakukan diversi atau pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

Baca Juga : Polisi Berhasil Tangkap Maling di Tebing Tinggi Kerugian Mencapai 120 Juta

Tersangka Mengaku Berkelahi Satu Lawan Satu

Tujuh dari 12 siswi SMA yang terkait kasus dugaan kekerasan terhadap A, memberikan klarifikasi. Ketujuh pelajar didampingi komisioner Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Pontianak Alik R Rosyad dan sejumlah keluarga.Mereka secara bergantian menyampaikan permintaan maaf kepada korban A. Di antara mereka ada yang mengaku tidak berada di dua lokasi lucky neko slot kejadian di Aneka Pavilion di Jalan Sulawesi dan Taman Akcaya di Sutan Syahrir, Pontianak, pada Jumat (29/3).Dikutip dari Antara, para pelajar itu menyebut tidak melakukan pengeroyokan. Mereka mengaku berkelahi satu lawan satu, sementara teman-teman yang lain hanya menyaksikan. Ada juga yang mencoba melerai perkelahian tersebut.

4 Orang Menjadi Tersangka Pembunuhan Karena Keroyok Pelaku Pencabulan Hingga Tewas

4 Orang Menjadi Tersangka Pembunuhan Karena Keroyok Pelaku Pencabulan Hingga Tewas

4 Orang Menjadi Tersangka Pembunuhan Karena Keroyok Pelaku Pencabulan Hingga Tewas – Kepolisian Resor Jakarta Selatan menangkap empat orang yang di duga pelaku persekusi kepada seorang bernama Chevin, yang di duga melakukan pencabulan kepada bocah berumur lima tahun di daerah Setiabudi, Jakarta Selatan.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Bismo Teguh Prakoso menjelaskan, empat orang yang di tangkap berinisial AG, A, I dan B. Kasus persekusi itu terjadi pada 20 November 2017.

Informasi Kejadian Perkara

Ia menjelaskan bahwa kasus tersebut awalnya terjadi ketika pelaku berinisial I memergoki Chevin yang di duga mencabuli anaknya dengan membawa ke toilet. “Itu anak dari I di bawa oleh Chevin ke dalam toilet Masjid Darul Muqorobin, daerah Setiabudi,” kata Bismo, Rabu (20/12/2017).

Sementara itu, sambungnya, pelaku I memberitahu pelaku lain berinisial AG yang juga saudara I. AG mencoba mengetuk pintu toilet, akan tetapi tidak di buka. Sehingga I dan AG mendobrak pintu toilet dan kaget melihat anak I sedang jongkok berhadapan bersama Chevin di dalam toilet. Melihat hal tersebut, I menarik Chevin keluar toilet dan membawanya dengan memiting lehernya ke depan sekolah yang tak jauh dari Masjid Darul.

Baca juga: Suami Bacok Tetangga Karena Selingkuh dengan Istrinya

Selanjutya, I dan AG mengeroyok Chevin dan dua pelaku lain, berinisial inisial A dan B, yang juga berada di lokasi. Akibat pengeroyokan tersebut korban mendapati luka di bagian kepala dan di larikan ke Rumah Sakit Pusat Pertamina, Jakarta Selatan.

Akan tetapi Chelvin akhirnya meninggal setelah empat hari menjalani perawatan di rumah sakit tersebut. “Sempat di rawat di rumah sakit akhirnya meninggal tanggal 24 November 2017,” ujar Bismo. Polisi mengetahui awal kasus persekusi tersebut dari rekaman video masyarakat. Adapun Chevin di ketahui menjadi pegawai harian lepas di Kementerian Kesehatan.

Akibat kejadian tersebut, empat tersangka I, AB, A, dan AG harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan di jerat 12 tahun penjara singkron pasal 170 KUHP subsidair Pasal 351 juncto Pasal 55.

Inilah 15 Pelaku Penganiayaan Remaja di Bumijo Yogyakarta

Inilah 15 Pelaku Penganiayaan Remaja di Bumijo Yogyakarta

Inilah 15 Pelaku Penganiayaan Remaja di Bumijo Yogyakarta – Pelaku pengeroyokan seorang remaja di Jalan Tentara Rakyat Mataram, Bumijo, Jetis, Kota Yogyakarta di tangkap. Polisi menjelaskan seluruhnya berjumlah 15 orang dan 9 di antaranya merupakan anak yang berkonflik dengan hukum (ABH). Para pelaku yang berhasil tertangkap ialah RK (18), DK (19), SD (19) FR (18), IS (20), dan AMD (18). Sedangkan sembilan ABH yakni BR (15), BSB (16), AR (17), RC (17), RV (17) RF (16) FQ (16), ZD (15), serta RF (17).

Penjelasan Kejadian Perkara

Kapolda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Suwondo Nainggolan mengatakan pengeroyokan itu terjadi pada Jumat, 24 Maret 2023 sekitar pukul 005.00 WIB. Kejadian itu bermula dari rombongan korban yang berjumlah 10 orang bermaksud melakukan perang sarung, mereka berkendara menggunakan 4 sepeda motor. Kemudian, setibanya di Jalan HOS Cokroaminoto, rombongan korban bertemu dengan 2 pengendara sepeda motor berujung aksi saling umpat.

“Korban dan pelaku tidak saling kenal,” ujar Suwondo Nainggolan di ambil VIVA dari YouTube Polda D.I Yogyakarta Senin, 27 Maret 2023. Tak terima, dua pemuda yang memperoleh umpatan pun balik mengejar rombongan korban bersama 7 pesepeda motor lain. Aksi kejar-kejaran itu berlangsung sampai di tempat kejadian perkara (TKP) korban di lempar batu, kemudian terjatuh dan dikeroyok.

Baca juga: Perampokan Siang Bolong di Cilacap Gasak Uang 100 Juta

“Sampai di pom bensin Jati kencana, datang lebih kurang 7 sepeda motor yang ikut mengejar rombongan korban. Kemudian rombongan korban di lempar batu dan korban terjatuh. Sehabis jatuh di lakukan pengeroyokan oleh para pelaku ini,” jelasnya Saat ini pelaku sudah di amankan di Mapolresta Yogyakarta dan di jerat dengan pasal 170 KUHP bersama ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Sementara 9 orang ABH di jerat dengan pasal yang sama namun dengan melibatkan Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Remaja (BPRR) Sleman. Suwondo mengungkap korban menjadi pria berinisial NH (15) seorang pelajar asal Kelurahan Kadipaten, Kraton, Kota Yogyakarta. Kondisi korban sampai saat ini masih mengalami perawatan di RSUP Dr Sardjito Yogyakarta dan baru saja selesai menjalani operasi.