Kategori: Penganiayaan

4 Orang Menjadi Tersangka Pembunuhan Karena Keroyok Pelaku Pencabulan Hingga Tewas

4 Orang Menjadi Tersangka Pembunuhan Karena Keroyok Pelaku Pencabulan Hingga Tewas – Kepolisian Resor Jakarta Selatan menangkap empat orang yang di duga pelaku persekusi kepada seorang bernama Chevin, yang di duga melakukan pencabulan kepada bocah berumur lima tahun di daerah Setiabudi, Jakarta Selatan.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Bismo Teguh Prakoso menjelaskan, empat orang yang di tangkap berinisial AG, A, I dan B. Kasus persekusi itu terjadi pada 20 November 2017.

Informasi Kejadian Perkara

Ia menjelaskan bahwa kasus tersebut awalnya terjadi ketika pelaku berinisial I memergoki Chevin yang di duga mencabuli anaknya dengan membawa ke toilet. “Itu anak dari I di bawa oleh Chevin ke dalam toilet Masjid Darul Muqorobin, daerah Setiabudi,” kata Bismo, Rabu (20/12/2017).

Sementara itu, sambungnya, pelaku I memberitahu pelaku lain berinisial AG yang juga saudara I. AG mencoba mengetuk pintu toilet, akan tetapi tidak di buka. Sehingga I dan AG mendobrak pintu toilet dan kaget melihat anak I sedang jongkok berhadapan bersama Chevin di dalam toilet. Melihat hal tersebut, I menarik Chevin keluar toilet dan membawanya dengan memiting lehernya ke depan sekolah yang tak jauh dari Masjid Darul.

Baca juga: Suami Bacok Tetangga Karena Selingkuh dengan Istrinya

Selanjutya, I dan AG mengeroyok Chevin dan dua pelaku lain, berinisial inisial A dan B, yang juga berada di lokasi. Akibat pengeroyokan tersebut korban mendapati luka di bagian kepala dan di larikan ke Rumah Sakit Pusat Pertamina, Jakarta Selatan.

Akan tetapi Chelvin akhirnya meninggal setelah empat hari menjalani perawatan di rumah sakit tersebut. “Sempat di rawat di rumah sakit akhirnya meninggal tanggal 24 November 2017,” ujar Bismo. Polisi mengetahui awal kasus persekusi tersebut dari rekaman video masyarakat. Adapun Chevin di ketahui menjadi pegawai harian lepas di Kementerian Kesehatan.

Akibat kejadian tersebut, empat tersangka I, AB, A, dan AG harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan di jerat 12 tahun penjara singkron pasal 170 KUHP subsidair Pasal 351 juncto Pasal 55.

Inilah 15 Pelaku Penganiayaan Remaja di Bumijo Yogyakarta

Inilah 15 Pelaku Penganiayaan Remaja di Bumijo Yogyakarta – Pelaku pengeroyokan seorang remaja di Jalan Tentara Rakyat Mataram, Bumijo, Jetis, Kota Yogyakarta di tangkap. Polisi menjelaskan seluruhnya berjumlah 15 orang dan 9 di antaranya merupakan anak yang berkonflik dengan hukum (ABH). Para pelaku yang berhasil tertangkap ialah RK (18), DK (19), SD (19) FR (18), IS (20), dan AMD (18). Sedangkan sembilan ABH yakni BR (15), BSB (16), AR (17), RC (17), RV (17) RF (16) FQ (16), ZD (15), serta RF (17).

Penjelasan Kejadian Perkara

Kapolda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Suwondo Nainggolan mengatakan pengeroyokan itu terjadi pada Jumat, 24 Maret 2023 sekitar pukul 005.00 WIB. Kejadian itu bermula dari rombongan korban yang berjumlah 10 orang bermaksud melakukan perang sarung, mereka berkendara menggunakan 4 sepeda motor. Kemudian, setibanya di Jalan HOS Cokroaminoto, rombongan korban bertemu dengan 2 pengendara sepeda motor berujung aksi saling umpat.

“Korban dan pelaku tidak saling kenal,” ujar Suwondo Nainggolan di ambil VIVA dari YouTube Polda D.I Yogyakarta Senin, 27 Maret 2023. Tak terima, dua pemuda yang memperoleh umpatan pun balik mengejar rombongan korban bersama 7 pesepeda motor lain. Aksi kejar-kejaran itu berlangsung sampai di tempat kejadian perkara (TKP) korban di lempar batu, kemudian terjatuh dan dikeroyok.

Baca juga: Perampokan Siang Bolong di Cilacap Gasak Uang 100 Juta

“Sampai di pom bensin Jati kencana, datang lebih kurang 7 sepeda motor yang ikut mengejar rombongan korban. Kemudian rombongan korban di lempar batu dan korban terjatuh. Sehabis jatuh di lakukan pengeroyokan oleh para pelaku ini,” jelasnya Saat ini pelaku sudah di amankan di Mapolresta Yogyakarta dan di jerat dengan pasal 170 KUHP bersama ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Sementara 9 orang ABH di jerat dengan pasal yang sama namun dengan melibatkan Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Remaja (BPRR) Sleman. Suwondo mengungkap korban menjadi pria berinisial NH (15) seorang pelajar asal Kelurahan Kadipaten, Kraton, Kota Yogyakarta. Kondisi korban sampai saat ini masih mengalami perawatan di RSUP Dr Sardjito Yogyakarta dan baru saja selesai menjalani operasi.