Kategori: Pembacokan

3 Remaja Ditangkap Polisi Karena Terlibat Tawuran Memakai Celurit dan Golok

3 Remaja Ditangkap Polisi Karena Terlibat Tawuran Memakai Celurit dan Golok – Polsek Cilincing mengamankan tiga anak di bawah umur yang terlibat tawuran dan melakukan penganiayaan kepada korban KM (17) di Kompleks TNI Dewa Kembar Jl. Trisula, Kelurahan Semper, Cilincing, Jakut, Selasa (21/3) lalu.

Kapolsek Cilincing Kompol Haris Akhmat Basuki menyampaikan tiga orang pelaku tersebut masing-masing berinisial BN (16), FD (16), dan RB (16). “Telah kami amankan tiga orang remaja (siswa SMP) yang terlibat dalam kasus penganiayaan kepada korban KM,” kata Haris dalam konferensi pers, Kamis (31/3).

Penjelasan Kejadian Perkara

Dia mengatakan kejadian berawal dari adanya kegiatan tawuran antara dua kelompok atau geng anak SMP itu. Sebelumnya, mereka telah menggelar janji di medsos. “Tawuran berawal karena saling ejek, saling nantang, dan akhirnya memastikan titik atau lokasi untuk adu fisik dan senjata tajam,” bebernya. Haris menyatakan korban KM bukanlah bagian dari dua kelompok yang saling bertikai tersebut.

“Korban ikut karena di ajak oleh salah satu kelompok,” ucapnya. Akibat penganiayaan tersebut, korban KM mengalami luka yang cukup serius di punggung, paha, dan telapak tangan yang hampir putus. “Pasa saat tawuran korban jatuh terduduk, para pelaku (BN, FD, dan RB) yang menenteng senjata tajam jenis celurit dan golok menyerang korban secara membabi buta. Luka menganga pengaruh sabetan senjata tajam terdapat di beberapa bagian tubuh korban,” beber Haris.

Baca juga: Empat Perampok Spesialis Minimarket di Cirebon Berhasil Ditangkap Polisi

Selain para pelaku yang masih di bawah umur, polisi juga turut mengatasi barang bukti seperti dua bilah senjata tajam dan baju korban yang di pakai saat terjadinya penganiayaan tersebut. “Para pelaku dan barang bukti senjata tajam kami amankan seperti yang tampak di meja hari ini,” ujar Haris seraya menunjukkan barang bukti yang ada di meja.

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dij erat dengan Pasal 80 ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2016 mengenai penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas UU No. 32 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU RI No. 34 tahun 2014 dan atau Pasal 170 ayat (2) KUHP. “Ancamannya hukuman kekerasan kepada anak yaitu lima tahun penjara atau denda Rp 100 juta,” pungkasnya.

Suami Bacok Tetangga Karena Selingkuh dengan Istrinya

Suami Bacok Tetangga Karena Selingkuh dengan Istrinya – Seorang pria dengan inisial DW di Kabupaten Luwu Utara (Lutra), Sulawesi Selatan (Sulsel) membacok istri dan tetangganya. Pria 32 tahun itu nekat melakukan penganiayaan lantaran emosi saat memergoki sang istri, SR (25) selingkuh bersama tetangganya, KN (30). Kapolsek Baebunta Iptu Burhanuddin Karim menjelaskan, aksi penganiayaan itu di lakukan pelaku karena kesal saat pulang salat tarawih sang istri tengah bercumbu bersama pria lain yang tak lain adalah tetangganya.

Motif Terjadinya Perselingkuhan

“Motif pelaku melakukan penganiayaan dengan membacok lantaran kesal istri selingkuh dengan tetangganya,” ucap Burhanuddin saat di mintai konfirmasi, Senin, 27 Maret 2023. Burhanuddin menerangkan bahwa kasus itu terjadi sekira pukul 20.30 Wita pada Sabtu, 25 Maret 2023. Saat itu, pelaku DW yang pulang dari salat tarawih memergoki istrinya berduaan bersama pria KN di rumahnya di Desa Beringin Jaya, Kecamatan Baebunta Selatan, Lutra.

Tak lama berselang, DW lantas naik pitam dan tanpa pikir panjang langsung mengambil parang lalu membacok istri dan selingkuhannya. “Jadi pelaku baru balik dari salat tarawih tiba-tiba memergoki istrinya selingkuh bersama tetangganya di rumah. Nah di situ pelaku mungkin sudah gelap mata, langsung ambil parang terus aniaya tetangga dan istrinya itu,” jelasnya.

Baca juga: Karyawan Nekat Curi Uang 150 Juta Akibat Kalah Judi Online

Setelah kejadian itu, kata Burhanuddin, pelaku DW langsung menyerahkan diri ke kantor polisi. Sementara 2 korban di larikan ke RS untuk di rawat intensif lantaran mengalami luka cukup parah di bagian kepala. “Pelaku langsung menyerahkan diri bersama barang bukti dia bawah. Sementara korban di larikan ke RS karena ada luka cukup serius yang di kepala, jadi di rawat intensif,” terangnya.