Fakta Kasus Penganiayaan Audrey

Inilah Fakta Tentang Kasus Penganiayaan Audrey

Fakta Kasus Penganiayaan Audrey – Seperti diketahui, kasus dugaan pengeroyokan oleh sejumlah remaja putri berstatus siswi SMA terhadap korban bernama Audrey, remaja putri status siswi SMP di Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), menyita perhatian dunia dalam tiga hari terakhir.Audrey pun menjadi perbincangan hangat baik link sbobet di dunia maya dan dunia nyata.Selebgram, youtuber, artis, aktivis, tokoh perempuan, para elite, pejabat daerah dan nasional hingga Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun angkat bicara terkait kasus ini.

Polisi Tetapkan 3 Tersangka

Polisi menetapkan tiga orang tersangka dalam dugaan kekerasan terhadap anak dalam siswi SMP Pontianak. Ketiga orang itu ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi memeriksa sejumlah saksi.”Dari Polresta Pontianak sudah menetapkan tiga orang tersangka,” kata Kabid Humas Polda Kalimantan Barat, Kombes Donny Charles Go, saat dihubungi.Donny mengatakan penetapan tersangka ini dilakukan setelah polisi menemukan bukti yang cukup serta kesesuaian keterangan antara saksi dan korban. Saat ini proses penyidikan masih berlangsung.”Yang diperiksa ini tidak hanya korban, ibu korban, tapi juga semua anak-anak SMA slot gacor yang ada di lokasi, diperiksa seluruhnya. Dari beberapa pengakuan saksi yang ada di sana sudah mengerucut pada tiga tersangka,” jelasnya.

Tersangka Terancam Hukuman 3,5 Tahun Penjara

Usai ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya ini dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak. Ketiga tersangka terancam mendapatkan hukuman 3,5 tahun penjara.Ketiga tersangka itu berinisial L, TPP, dan NNA. Kabid Humas Polda Kalimantan Barat Kombes Donny Charles Go mengatakan ketiganya dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.Namun, sesuai dengan UU Nomor 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dilakukan diversi atau pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

Baca Juga : Polisi Berhasil Tangkap Maling di Tebing Tinggi Kerugian Mencapai 120 Juta

Tersangka Mengaku Berkelahi Satu Lawan Satu

Tujuh dari 12 siswi SMA yang terkait kasus dugaan kekerasan terhadap A, memberikan klarifikasi. Ketujuh pelajar didampingi komisioner Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Pontianak Alik R Rosyad dan sejumlah keluarga.Mereka secara bergantian menyampaikan permintaan maaf kepada korban A. Di antara mereka ada yang mengaku tidak berada di dua lokasi lucky neko slot kejadian di Aneka Pavilion di Jalan Sulawesi dan Taman Akcaya di Sutan Syahrir, Pontianak, pada Jumat (29/3).Dikutip dari Antara, para pelajar itu menyebut tidak melakukan pengeroyokan. Mereka mengaku berkelahi satu lawan satu, sementara teman-teman yang lain hanya menyaksikan. Ada juga yang mencoba melerai perkelahian tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *