Tak Kapok Dibui, Ade Wira Tega Cabuli 3 Bocah di Karawang – Ade Wira (58) tak kapok tidur di penjara. Dia dibui lagi usai mencabuli anak di bawah umur. Korban aksi durjana Ade Wira mencapai 3 bocah. Warga Desa Pucung, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang itu diringkus jajaran Satreskrim Polres Karawang. Padahal, Ade pernah dihukum puluhan tahun penjara gegara kasus serupa.
Ade kembali masuk penjara usai ulahnya mencabuli bocah 10 tahun terbongkar. Semua berawal saat korban https://www.kgplombokbarat.com/ menceritakan pengalaman mengerikannya dicabuli oleh Ade kepada temannya. Ade kembali masuk penjara usai ulahnya mencabuli bocah 10 tahun terbongkar. Semua berawal saat korban menceritakan pengalaman mengerikannya dicabuli oleh Ade kepada temannya.
“Saat korban menceritakan tentang pencabulan yang dialaminya kepada temannya, temannya yang mendengar cerita tersebut juga menceritakan bahwa mereka mendapat perlakuan yang sama,” ujar Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono di Mapolres Karawang, Jumat (18/8/2023).
Korban dan dua orang temannya yang juga masih bocah berusia 7 dan 12 tahun lantas melaporkan hal tersebut ke orang tuanya masing-masing. Hingga akhirnya, para orang tua melaporkan perbuatan Ade ke polisi.
Ade lantas dicokok di kediamannya. Berdasarkan hasil interogasi, Ade mengakui perbuatannya itu. Dalam aksinya, Ade mengiming-imingi korban dengan permen hingga uang. Ade juga mengancam kepada korban untuk tak melaporkan kejadian itu kepada siapapun.
“Tersangka merupakan seorang buruh harian lepas, yang sudah tidak menikah (duda), tersangka mengiming-imingi korban dengan imbalan permen hingga uang, agar korban mau disetubuhi,” kata dia.
Polisi juga mengantongi fakta bila para korban merupakan tetangga yang tinggal di dekat kediaman Ade.
“Berdasarkan hasil pengembangan, tersangka melakukan aksinya, dan mengincar korbannya di daerah dekat tempat tinggalnya,” imbuhnya.
Residivis
Ade sendiri diketahui merupakan residivis. Dia pernah dipenjara di Lapas Kelas IA Cirebon atas kasus yang sama. Menurut Wirdhanto, Ade baru saja bebas dari penjara.
“Tersangka adalah residivis dari kasus yang sama, baru saja selesai menjalani masa tahanan sesuai vonis 10 tahun 6 bulan di Lapas Kelas IA,” ungkapnya.
Polisi turut menyita barang bukti dari penangkapan Ade. Ada 5 buku tulis, empat potong celana pendek dan celana dalam, satu potong baju muslim dan dua potong kaos.
Perbuatan yang dilakoni Ade harus dibayar mahal. Ade kini kembali dibui dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun.
“Tersangkan kami sangkakan dengan pasal 81 Ayat (1) dan atau pasal 81 Ayat (2) dan atau Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan PERPPU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP dengan ancaman penjara maksimal, 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar,” ucap Wirdhanto.
Polisi juga mengimbau agar masyarakat bisa menjaga anaknya lebih waspada dan cepat melaporkan jika ditemukan tindakan pidana yang mengancam keselamatan anak.