Polisi di Tapanuli Utara di Tangkap Karna Terlibat Narkoba – Seorang polisi di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara (Sumut) berinisial Bripka JS (37) di tangkap lantaran kasus narkoba. JS diamankan di Polsek Sipahutar tempat dirinya bertugas. “Satuan Narkoba Polres Tapanuli Utara berhasil membereskan pengguna narkoba di mana salah seorang di antaranya anggota polisi yang bertugas di Polsek Sipahutar berinsial Bripka JS,” ucap Kasi Humas Polres Taput, Ipda Gaung Wira Utama, Kamis (23/3/2023).
Selain Bripka JS, polisi juga mengamankan dua warga sipil bernama Huala Joy Siahaan (34) warga Kabupaten Toba dan Lala Amelia (19) warga Kabupaten Simalungun. Ketiganya di amankan pada Sabtu (18/3) di lokasi yang berbeda-beda.
Ipda Gaung menjelaskan awalnya pihaknya mengamankan Bripka JS di depan kantor Polsek Sipahutar. Setelah di lakukan penggeledahan, petugas mengamankan sabu seberat 0,7 gram dari dalam tas Bripka JS. “Petugas juga mendapatkan satu pipa kaca berisi serbuk di duga narkotika jenis sabu, satu pipa kaca kosong, satu bong alat isap sabu dan satu mancis warna merah yang di hubungkan bersama jarum suntik,” sebutnya.
Penjelasan Brika JS Saat di Interogasi
Bripka JS menjelaskan barang haram itu di dapatnya dari dua pelaku lainnya, Huala dan Lala Amelia. Mendapat informasi itu, petugas pun langsung mencari keberadaan para pelaku. “Petugas berhasil mengamankan keduanya di Kecamatan Tampahan, Kabupaten Toba. Dari tangan keduanya, petugas berhasil mengamankan sabu-sabu dengan bruto 5,43 gram,” kata Ipda Gaung.
Baca juga: Komplotan Pencurian di Mal Kawasan Tambora di Tangkap
Seusai di amankan, petugas lalu memboyong keduanya ke Polres Taput. Ipda Gaung menjelaskan saat ini Bripka JS telah di tetapkan sebagai tersangka. Sementara, dua pelaku lainnya masih dalam proses pemeriksaan. “Hasil asesmen, bahwa tersangka (Bripka JS) tidak layak untuk di lakukan rehabilitasi dan proses hukumnya harus di lanjutkan ke persidangan. Kita tidak pandang bulu siapa yang sebagai pelaku. Baik itu anggota polri sendiri akan tetap kita kikis habis,” pungkasnya. Atas perbuatannya, JS di jerat Pasal 112 ayat 1 Subs Pasal 127 Ayat 1 Huruf a UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika bersama ancaman hukuman paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.