Gadis 17 Tahun Dijadikan PSK

Gadis 17 Tahun Dijadikan PSK 9 Bulan, Baru Bebas Setelah Ditebus Tamu

Gadis 17 Tahun Dijadikan PSK 9 Bulan, Baru Bebas Setelah Ditebus Tamu – Nasib malang menimpa gadis 17 tahun asal Palembang. Sejak Agustus 2022 hingga April 2023, dia dijadikan pekerja seks komersial (PSK) di Bangka oleh seseorang yang mulanya menjanjikan pekerjaan di kafe. Korban baru bisa keluar dari wisma setelah ditebus salah satu tamu. Kasat Reskrim Polres Bangka AKP Rene Zakharia menjelaskan, kasus ini terbongkar setelah korban keluar slot gacor gampang menang dari wisma tempat kerjanya dan melapor ke polisi. Korban bisa keluar karena meminta tolong kepada salah satu tamu untuk menebus dirinya.

“Setelah ditebus oleh tamu tersebut, korban pun akhirnya bisa pulang dan orang tua korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bangka guna penyelidikan lebih lanjut,” jelas Rene dihubungi detikSumbagsel, Selasa (11/7/2023) malam.

Awal Mula Korban Terjebak Jadi PSK

Dari laporan korban serta keterangan pelaku setelah ditangkap, polisi mendapat gambaran mengenai kronologi kejadian tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ini. Jadi, awalnya korban asal Palembang ini dijanjikan pekerjaan di sebuah kafe di Bangka.

Wakapolres Bangka Kompol Robby Ansyari menjelaskan dalam keterangan tertulis, korban dibawa ke Bangka bersama rekannya oleh Christin Hanafi yang kini sudah tersangka. Semula pelaku menjanjikan pekerjaan di kafe kepada korban.

Namun kemudian korban malah ditempatkan di wisma eks lokalisasi Sambung Giri, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka. Korban pun disuruh melayani laki-laki hidung belang sebagai PSK.

“Kejadian diperkirakan sejak Agustus 2022 hingga April 2023. Korban berangkat https://www.lapasumumtpi.com/ ke Bangka dengan dibiayai oleh tersangka. Sampai di Bangka, korban bukan dipekerjakan di kafe, malah dijadikan PSK,” jelas Robby.

Kala itu, korban masih berusia 16 tahun tetapi diminta tersangka untuk mengaku berusia 19 tahun. Korban sempat meminta izin pulang ke Palembang, tetapi selalu tidak diperbolehkan oleh tersangka dengan alasan korban masih punya utang.

Utang yang dimaksud adalah biaya pemberangkatannya dari Palembang ke Bangka sebesar Rp 5 juta.

Korban pun terpaksa bertahan di wisma tersebut hingga 9 bulan. Korban bahkan sampai hamil. Meskipun hamil, korban tetap diminta tersangka untuk bekerja.

Hingga suatu hari, karena sudah tidak tahan, korban meminta kepada salah satu tamunya untuk menebus dirinya supaya bisa keluar dari wisma tersebut. Setelah keluar, korban langsung pulang ke rumah. Kemudian korban bersama orang tuanya melaporkan kejadian ini ke Polres Bangka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *