Penipuan Investasi Satwa Langka Di Tangkap Polresta Bogor

Penipuan Investasi Satwa Langka Di Tangkap Polresta Bogor

Penipuan Investasi Satwa Langka Di Tangkap Polresta Bogor – Pelaku penipuan bermodus modus investasi jual beli satwa langka seperti harimau berinisial TF di ringkus polisi.

Polresta Bogor Kota, Polda Jawa Barat mengatakan pelaku telah merugikan para korbannya hingga Rp 1 miliar. Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota AKP Rizka Fadhila Secar menerangkan bahwa penangkapan TF berawal dari laporan korbannya berinisial EED yang sudah menyetorkan uang sebanyak Rp 200 juta untuk investasi Harimau Benggala, namun hingga kini uangnya tidak kembali apalagi untung seperti Sbobet88.

Penjelasan Korban Saat Melapor

“Jadi korban melapor uangnya tidak kembali dan tersangka terus menghindar untuk bertanggung jawab, saat di panggil oleh kepolisian juga tersangka tidak kooperatif hingga akhirnya kami bawa ke Polresta,” ucapnya saat ungkap kasus tersebut di Mapolresta Bogor Kota, Senin. Rizka menjelaskan TF mempersuasi korbannya dengan cara bertemu langsung dan memperlihatkan video-video hewan langka yang di akuinya akan di jualbelikan bersama sejumlah keuntungan.

Kepada korbannya, TF pun mengaku mempunyai akses kepada dinas terkait untuk mendapatkan izin pembelian hewan langka dari luar negeri dan di perjualbelikan kembali di dalam negeri slot server kamboja no 1.

“Jadi tersangka sebenarnya memang tidak mempunyai akses kepada instansi terkait yang bisa memberikan izin hewan langka maupun membeli hewan langka,” jelasnya. AKP berdasarkan penipuan yang di lakukan TF berawal pada 26 Juni 2022 di salah satu kafe di Kota Bogor, ia meminta sejumlah uang sebesar Rp 200.000.000 kepada EED dan menjanjikan keuntungan sebesar Rp 100.000.000 sehingga membuat korban tertarik menginvestasikan uangnya untuk penjualan hewan langka harimau benggala tersebut.

Baca juga: Warga Asal Jakarta di Tangkap Polsa Kalsel Karena Membawa 1 Kg Sabu-Sabu

Pada saat itu, EED mengirimkan uang melalui e-banking bank Mandiri ke rekening TF sebanyak Rp30 juta dan mengirimkan sisanya pada tanggal 27 Juni 2022. Transaksi tersebut berdasar pada surat pernyataan kerja sama di antara keduanya. Akan tetapi sampai tanggal yang di tentukan tertuang dalam surat pernyataan kerja sama uang korban tidak di kembalikan dan di ketahui apalagi uang milik korban tidak di pergunakan untuk keperluan pembayaran hewan harimau benggala.

EED merasa resah nexus engine
karena TF sudah tidak bisa di hubungi lagi, sehingga di anggap tidak ada itikad baik dan di laporkan ke Satreskrim Polresta Bogor Kota bersama barang bukti cetak bukti transfer dan cetak satu bundel tangkapan layar pesan WhatAspp. EED pun mendapati kerugian sebesar Rp 200.000.000. “Satwa yang di janjikan ada beberapa, ada harimau rata- rata. Atas perbuatannya pelaku atas nama TF di ancam pasal penipuan dan penggelapan dengan ancaman pidana empat tahun penjara,” kata AKP Rizka slot gacor hari ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *