Site icon Berita Kriminal Terbaru dan Terbaik di Indonesia

Empat Perampok Spesialis Minimarket di Cirebon Berhasil Ditangkap Polisi

Empat Perampok Spesialis Minimarket di Cirebon Berhasil Ditangkap Polisi

Empat Perampok Spesialis Minimarket di Cirebon Berhasil Ditangkap Polisi – Sebanyak empat perampok atau pelaku pencurian dengan kekerasan spesialis minimarket berhasil di tangkap Polresta Cirebon, Jawa Barat. Para pelaku ini di sebut sering beraksi di beberapa daerah.

Kapolresta Cirebon Kombes Arif Budiman menjelaskan keempat tersangka yang di amankan masing-masing berinisial SY, M, SA, dan D. Dia menyebutkan komplotan pencuri itu berasal dari Kabupaten Serang, dan Tangerang, Provinsi Banten.

“Ada empat tersangka yang kami tangkap lantaran terbukti melakukan tindakan pidana pencurian dengan kekerasan di sejumlah minimarket,” kata Kombes Arif Budiman di Cirebon, Senin (27/3). Para tersangka lanjut Arif, di tangkap satu minggu seusai beraksi di wilayah hukum Polresta Cirebon pada pertengahan Maret 2023, di rumahnya masing-masing, ialah di Kabupaten Serang, Provinsi Banten.

Penjelasan Pelaku Perampokan Minimaret

Dia mengatakan dari tangan para tersangka di sita sejumlah barang bukti, di antaranya kendaraan minibus yang di gunakan untuk menjalankan aksi pencurian, senjata tajam jenis golok, dan beberapa barang bukti lainnya. Dia menjelaskan bahwa keempat tersangka melakukan aksi kejahatannya di sejumlah lokasi, seperti Kabupaten Cirebon, Kota Cirebon, Majalengka, dan Subang.

Baca juga: Inilah 3 Anggota Geng Motor Sadis di Karawang

Berdasarkan Arif, para tersangka menyasar minimarket yang akan tutup. Setelah itu, para pelaku langsung bergerak dan masuk ke dalam secara paksa. Mereka apalagi sempat melakukan kekerasan kepada karyawan.

“Korban di seret dan diancam untuk menunjukkan brankas, selanjutnya semua isinya di bawa kabur,” ungkap perwira menengah Polri ini. Arif menambahkan aksi yang di lakukan para tersangka di Subang, Majalengka, ataupun Cirebon, sama persis modusnya, yang mana mereka membawa senjata tajam jenis golok ketika beraksi. “Akibat perbuatannya tersangka di jerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama sembilan tahun,” pungkas Kombes Arif Budiman.

Exit mobile version