4 Orang Menjadi Tersangka Pembunuhan Karena Keroyok Pelaku Pencabulan Hingga Tewas – Kepolisian Resor Jakarta Selatan menangkap empat orang yang di duga pelaku persekusi kepada seorang bernama Chevin, yang di duga melakukan pencabulan kepada bocah berumur lima tahun di daerah Setiabudi, Jakarta Selatan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Bismo Teguh Prakoso menjelaskan, empat orang yang di tangkap berinisial AG, A, I dan B. Kasus persekusi itu terjadi pada 20 November 2017.
Informasi Kejadian Perkara
Ia menjelaskan bahwa kasus tersebut awalnya terjadi ketika pelaku berinisial I memergoki Chevin yang di duga mencabuli anaknya dengan membawa ke toilet. “Itu anak dari I di bawa oleh Chevin ke dalam toilet Masjid Darul Muqorobin, daerah Setiabudi,” kata Bismo, Rabu (20/12/2017).
Sementara itu, sambungnya, pelaku I memberitahu pelaku lain berinisial AG yang juga saudara I. AG mencoba mengetuk pintu toilet, akan tetapi tidak di buka. Sehingga I dan AG mendobrak pintu toilet dan kaget melihat anak I sedang jongkok berhadapan bersama Chevin di dalam toilet. Melihat hal tersebut, I menarik Chevin keluar toilet dan membawanya dengan memiting lehernya ke depan sekolah yang tak jauh dari Masjid Darul.
Baca juga: Suami Bacok Tetangga Karena Selingkuh dengan Istrinya
Selanjutya, I dan AG mengeroyok Chevin dan dua pelaku lain, berinisial inisial A dan B, yang juga berada di lokasi. Akibat pengeroyokan tersebut korban mendapati luka di bagian kepala dan di larikan ke Rumah Sakit Pusat Pertamina, Jakarta Selatan.
Akan tetapi Chelvin akhirnya meninggal setelah empat hari menjalani perawatan di rumah sakit tersebut. “Sempat di rawat di rumah sakit akhirnya meninggal tanggal 24 November 2017,” ujar Bismo. Polisi mengetahui awal kasus persekusi tersebut dari rekaman video masyarakat. Adapun Chevin di ketahui menjadi pegawai harian lepas di Kementerian Kesehatan.
Akibat kejadian tersebut, empat tersangka I, AB, A, dan AG harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan di jerat 12 tahun penjara singkron pasal 170 KUHP subsidair Pasal 351 juncto Pasal 55.