3 Perampok di Tangkap Karena Menghabisi Sopir Taksi Online di Tol Jogorawi – Tiga perampok sopir taksi online yang menewaskan korban, Aton Supriyadi (37) di ringkus polisi dari Polres Bogor. Mayat korban sebelumnya di temukan warga di tepi Jalan Tol Jagorawi KM 37, Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Senin (3/4). Wakapolres Bogor Kompol Fitra Zuanda menjelaskan ketiga tersangka perampokan itu merupakan MF (20), DY (25) dan JA (23).
Pengakuan Tersangka Saat Melakukan Tindakan Pencurian
Mereka melakukan aksi pencurian dan kekerasan saat menumpang taksi yang di kendarai Aton atas tujuan Ciawi dari daerah Cilincing, Jakarta Utara. Kompol Fitra menjelaskan motif pelaku slot server thailand no 1 melakukan kejahatan itu merupakan ingin menguasai mobil korban lantaran kesulitan ekonomi. Aksi perampokan itu di awali saat para tersangka menumpangi taksi yang di kendarai Aton melewati Rest Area Sentul.
Kemudian, tersangka MF berpura-pura ingin buang air kecil dan meminta korban menghentikan kendaraannya. Akan tetapi, Aton menolak lantaran rest area telah terlewati. “Pelaku MF itu memaksa supaya korban menghentikan mobilnya karena sudah tidak bisa menahan buang air kecil. Akhirnya korban menghentikan kendaraan sebelum gerbang Tol Sentul Selatan. Kemudian pelaku MF menyerang korban,” tutur Fitra, Selasa (4/4). Pelaku MF menyerang dengan cara menjerat leher korban memakai sabuk pengaman dari kursi belakang, kemudian menusuk korban menggunakan obeng.
Baca juga: Suami Gangguan Jiwa Istri Di Mutilasi Di Dolok Sanggul
Lalu, pelaku DY menyayat korban menggunakan cutter di susul pelaku JA menusuk kepala sopir taksi judi baccarat online itu memakai obeng. “Setelah korban di aniaya lalu di buang di semak-semak pinggir Jalan Tol Jagorawi dan di temukan warga Senin 3 April pagi,” ujar Kompol Fitra. Dari pemeriksaan, ketiga pelaku ternyata sudah merencanakan kejahatan itu saat berkumpul di rumah pelaku MF pada Minggu, 2 April 2023 sekitar pukul 21.00 WIB, di kawasan Cilincing. Lantaran faktor ekonomi, JA mengusulkan supaya mereka merencanakan pencurian dengan kekerasan dengan cara memesan taksi online, kemudian mencuri barang bawaan dan mobil yang di gunakan taksi online tersebut.
“Sekitar satu jam kemudian, JA menyuruh MF memesan taksi online melalui handphone MF dengan tujuan Ciawi. Setelah di pesan dan negosiasi harga, taksi online yang di kemudikan korban tiba dan menjemput pelaku,” jelas Fitra. Korban datang mengendarai mobil Daihatsu Ayla berwarna silver bernomor polisi B 1120 UYW sekitar pukul 01.00 WIB. Kemudian, pelaku DY duduk di kursi depan sementara JA dan MF duduk di kursi belakang. Atas kejahatan itu, para tersangka di jerat Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 365 Ayat (4) KUHP Subsider Pasal 338 mengenai Pembunuhan Berencana dengan ancaman pidana seumur hidup dan atau hukuman mati.