Pria di Palembang Setubuhi Pacar Bersama Temannya Sampai Hamil

Pria di Palembang Setubuhi Pacar Bersama Temannya Sampai Hamil

Pria di Palembang Setubuhi Pacar Bersama Temannya Sampai Hamil – Nasib malang di alami SR. Diiming-iming janji hendak di nikahi, gadis belia asal Palembang, Sumatera Selatan, ini justru disetubuhi sang kekasih bersama temannya secara bergilir. Apalagi sampai hamil. Tak terima anaknya sudah sebagai korban pemerkosaan secara bergilir, S (34) bersama putrinya yang masih di bawah umur itu, mengunjungi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Senin, 27 Maret 2023. Kedatangan warga Jalan Dr. Ir Sutami, Kecamatan Kalidoni Palembang ini ke kantor polisi, hendak melaporkan dua orang remaja pria yang sudah mencabuli anaknya SR hingga mengandung.

Informasi Laporan Keluarga Korban

“Saya awalnya itu curiga membuktikan perut anak saya seperti membesar, dan dia sering mual-mual. Setelah saya tanya, ternyata dia tengah hamil,” ungkap S, Selasa, 28 Maret 2023. Berdasarkan S, berdasarkan keterangan dari anaknya, peristiwa itu terjadi pada 10 Juli 2022. Di mana ketika itu salah satu pelaku inisial RC yang menjadi pacar dari korban, membawa temannya bertamu ke rumah korban. “Kata anak saya, dia di setubuhi oleh pacar beserta temannya itu. Waktu itu di rumah tidak ada orang, anak saya sendirian,” tuturnya.

Baca juga: 4 Orang di Bawah Umur di Gorontalo Dicabuli Pria Paruh Baya

Saat melancarkan aksi, lanjut S, kedua pelaku saling bergantian untuk mencabuli anaknya. “Yang pacar anak saya itu modusnya janji hendak menikahi, lalu mengancam akan putus hubungan jika tidak mau disetubuhi,” terangnya. Lantaran terus di rayu dan diancam, korban pun pasrah disetubuhi oleh pacar dan teman pacarnya secara bergantian.

“Saya tidak terima anak saya sudah di setubuhi sampai hamil. Pacarnya itu, berjanji-janji terus hendak menikahi, tapi tidak terlaksana sampai sekarang. Jadi saya terpaksa membuat laporan polisi ini. Harapan kami pelaku dapat di tangkap,” tegasnya.

Laporan pelapor mengenai tindak pidana kejahatan perlindungan anak UU no 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU no 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana di maksud dalam pasal 76 D JO 81, sudah di terima pihak SPKT Polrestabes Palembang bersama nomor LP/B/636/III/2023/SPKT/Polrestabes Palembang/Polda Sumsel. Untuk saat ini laporan pelapor sudah dalam penyelidikan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang.