Perdagangan Manusia Yang Terjadi Di Indonesia

Perdagangan Manusia Yang Terjadi Di Indonesia

Perdagangan Manusia Yang Terjadi Di Indonesia – Maraknya kasus perdagangan manusia masih kerap terjadi di Indonesia. Setiap para korban perdagangan manusia ini sering diimingi dengan nilai yang cukup fantatis. Biasanya mereka di jual kepada lelaki hidung belang hingga menjadi buruh perkebunan kelapa sawit.

Perdagangan Manusia Yang Terjadi Di Indonesia

Penjualan Manusia Di Tangerang

Kepolisian Tangerang sukses mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang . Pihak kepolisian mendapatkan tempat penampungan tenaga kerja ilegal. Tempat kerja ilegal tersebut berlokasi di Perumahan Pamong Klaster A2/11 nomor 30, Desa Wanakerta, Kecamatan Sindangjaya, dan Kabupaten Tangerang.

Baca Juga : Begal Kabur Sambil Todong Pistol Karena Gagal Curi Motor di Bekasi

Adapun pelaku merupakan sepasang suami istri berinisial AN dan AU. Ketika mendatangi lokasi kejadian, polisi memperoleh enam orang berinisial AS, I, LN, NYW, S serta SN. Mereka diiming-imingi akan di pekerjakan menjadi TKI (Tenaga Kerja Indonesia) di kawasan Timur Tengah, seperti Turki dan Qatar. Tersangka menjanjikan gaji sebesar USD1200, dan korban diminta membayar Rp20-30 juta.

Penjualan Manusia Di Langkat

Lembaga Migrant Care sudah melaporkan temuan kerangkeng manusia di rumah milik bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Peranginangin ke Komnas HAM. Diduga, mantan bupati tersebut melakukan praktik perdagangan manusia. Kerangkeng manusia itu di gunakan sebagai fasilitas rehabilitasi dan pembinaan korban penyalahgunaan narkoba. Adapun Migrant Care menemukan indikasi perbudakan modern. Kerangkeng manusia yang disebut menjadi fasilitas rehabilitasi itu hanya sebagai kedok atas perbudakan yang di duga di lakukan Terbit Rencana Peranginangin terhadap buruh perkebunan kelapa sawit.

Maret 2022, polisi sudah menetapkan delapan orang untuk menjadi tersangka dalam kasus dugaan kerangkeng manusia yang di temukan di rumah pribadi Terbit Rencana Peranginangin. Mereka di kenakan pasal pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang seperti diatur dalam Pasal 2 dan 7 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007.

Penjualan Manusia Di Lampung

Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Ditreskrimum Polda Lampung berhasil menangkap pelaku perdagangan manusia di wilayah Bandarlampung. Tersangka merupakan RS (29), warga Banjar Agung, Tulangbawang Barat. Untuk penangkapan tersangka ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya perdagangan wanita yang di pekerjakan menjadi pekerja seks komersial (PSK).

Kepolisian sudah mengamankan dua orang wanita di salah satu hotel di Bandarlampung. Menurut pengakuan kedua wanita tersebut, mereka diberi komisi usai melayani pria hidung belang sebesar Rp1.000.000. Sementara tersangka RS mendapat keuntungan Rp500.000 per orang. RS di kenakan Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 17 UU RI No.21 Tahun 2007 dengan ancaman kurungan penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun.

Penjualan Manusia Di Sukabumi

Terdapat empat gadis asal Sukabumi menjadi korban perdagangan manusia. Mereka tergiur dengan gaji yang di tawarkan oleh tersangka DR, sebesar Rp7.000.000 per bulan. Awalnya, empat gadis tersebut di pekerjakan di kafe oleh seorang muncikari berinisial I yang bertempat tinggal di Kabupaten Paniai, Provinsi Papua.

Di karenakan kafe tersebut sepi, I menjual empat gadis asal Sukabumi ini ke HK dengan nominal Rp80 juta per orangnya. Para gadis tersebut dipaksa melayani tamu yang datang. Jika mereka menolak, mereka harus mengembalikan uang tersebut.

DR memiliki peran untuk mencari korban yang akan dipekerjakan di Papua. Ketika mendapatkan korbannya, muncikari I menjemputnya di Sukabumi. DR mendapat keuntungan Rp1.000.000 per orangnya.