Polisi Berhasil Tangkap Maling di Tebing Tinggi Kerugian Mencapai 120 Juta – Polisi menangkap seorang pria berinisial ZS (23) lantaran mencuri uang dan emas milik salah seorang warga di Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara (Sumut). Akibat kejadian itu, korban mendapati kerugian hingga Rp 120 juta.
Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto menjelaskan, aksi pencurian itu di lakukan pelaku di rumah korban di Jalan Rumah Sakit Umum, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Tebing Tinggi Kota, pada Sabtu (18/3/2023) pagi. Pelaku melaksanakan aksinya saat korban sedang tidur. “Atas kejadian tersebut, pelapor mendapati kerugian sebesar Rp 120 juta. Pelaku mencuri saat pemilik rumah tengah tertidur pulas,” kata AKP Agus, Jumat (31/3).
Penjelasan Korban Kemalingan
Agus menjelaskan, korban baru sadar rumahnya telah kemalingan usai salah satu anggota keluarganya membangunkannya. Dengan begitu, korban melihat jendela kamar orang tuanya yang sudah dalam keadaan terbuka. Sontak korban pun menyisiri rumahnya dan menemukan beberapa barang berharga miliknya telah hilang.
Baca juga: Pemuda di Riau Tega Gorok Ayahnya yang Buta
“Korban melihat laci tempat uang dagangan sudah terbuka dan barang-barang yang ada dalam laci tersebut berupa uang tunai sebesar Rp 16 juta sudah raib,” ucap Agus. Tak hanya uang, beberapa perhiasan milik korban juga raib di bawa pelaku. Perhiasan itu terdiri dari rantai emas putih seberat 30 gram, rantai papan emas seberat 10 gram, cincin emas seberat 15 gram, gelang emas seberat 25 gram, dan anting emas seberat 5 gram.
Lalu, rantai emas model merica 5 gram, cincin emas putih 2 gram, mainan rantai emas 2 gram. Beberapa perhiasan itu di perkirakan senilai Rp 100 juta. Seusai kejadian itu, korban pun langsung membuat laporan ke Polres Tebing Tinggi. “Pelapor tidak tau siapa yang mengambilnya. Lantaran merasa keberatan, korban lalu melaporkan hal tersebut ke Polres Tebing Tinggi,” sebutnya.
Pengamanan Pelaku Pencurian
Pihak kepolisian yang menerima laporan itu lalu menyelidiki kasus tersebut. Pelaku akhirnya berhasil di amankan di rumah kosnya di Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai, Rabu (29/3) lalu. “Pelaku adalah seorang pengangguran warga Kabupaten Baru Bara,” jelasnya.
Usai di tangkap, pihak kepolisian lalu memboyong pelaku mengarah Mapolres Tebing Tinggi. Atas perbuatannya, pelaku di jerat Pasal 363 Ayat 1 ke-3e, 4e dan 5e KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. “Tim lalu membawa pelaku dan barang bukti ke Mapolres Tebing Tinggi,” pungkasnya.