Trik Dukun Penggandaan Uang Berakhir Pembunuhan

Trik Dukun Penggandaan Uang Berakhir Pembunuhan

Trik Dukun Penggandaan Uang Berakhir Pembunuhan – Beberapa Kasus dukun pengganda uang Slamet Tohari (45) tengah menjadi sorotan publik. Diketahui, ia sudah melakukan pembunuhan terhadap 11 korbannya di Desa Balun, Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah.  modus penggandaan uang yang dilakukan Slamet diduga sudah berlangsung sejak lama. situs slot gacor

Trik Dukun Penggandaan Uang Berakhir Pembunuhan

Pelaku kemudian menghabisi nyawa korbannya saat meminta kembali uangnya. Aksi kejahatan Slamet terungkap ketika salah satu korbannya sempat mengirim pesan kepada keluarganya sebelum dibunuh pelaku. Sebelum Slamet, kasus penipuan, pembunuhan, dan pengganda uang oleh dukun sudah sering kali terjadi di Indonesia. Beberapa di antaranya bahkan ada yang memakai trik sulap hingga menggunakan racun untuk melakukan ritual dalam pengganda uang tersebut.

Kasus Dimas Kanjeng di Probolinggo

Tahun 2016, publik dihebohkan dengan kasus pembunuhan terhadap Abdul Gani dan Ismail. Keduanya adalah pengikut Pedepokan Dimas Kanjeng di Probolinggo, Jawa Timur. Dilansir dari Kompas.id, Gani dan Ismail dilukai dengan benda tajam dan benda tumpul hingga keduanya tewas. Mereka dibunuh Taat Pribadi (46), yang merupakan pemimpin padepokan tersebut. Taat membunuh keduanya karena khawatir jika pengikutnya itu membongkar praktik penipuan yang dilakukannya tersebut. Di pedepokannya, Taat yang disebut menjadi Dimas Kanjeng dikenal dapat menggandakan uang secara gaib. Aksi Dimas Kanjeng saat menggandakan uang itu sudah terekam dan tersebar melalui Youtube. Kemampuannya dipercaya oleh para pengikutnya, termasuk seorang politisi dan doktor lulusan American University, Amerika Serikat, Marwah Daud.

Kasus Yohanes Suryono di Garut

Kasus dukun penggandaan uang selanjutnya ialah Yohanes Suryono (51) yang berasal dari Garut, Jawa Barat.  Para korban diminta untuk melakukan ritual untuk menghabiskan 1,5 kilogram daging kambing yang telah dicampur dengan racun tikus. Akibatnya, ada dua korban yang telah memakan daging kambing tersebut meninggal dunia, sementara yang satu kritis. Ketika mendapat laporan, polisi berhasil mengamankan barang bukti sisa daging kambing di tempat kejadian perkara (TKP). “Pelaku dijerat pasal pembunuhan berencana dan tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” kata Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono

Kasus Dukun Pengganda Uang SYD di Sleman

Tahun 2020 terjadi kasus penggandaan uang dengan menggunakan trik penipuan yang dilakukan oleh dukun berinisial SYD (50). Ia melakukan trik sulap untuk mengelabui para korban. dalam melancarkan aksinya, SYD meyakinkan korbannya dengan menggunakan kembang setaman, rantai babi, minyak jafaron, telur ayam kampung, kendi, hingga betoro karang dalam melakukan ritual pengganda uangnya. Tidak sebatas itu saja, SYD juga menggunakan trik-trik khusus untuk membuat korbannya percaya bahwa dirinya mempunyai kekuatan dalam penggandaan uang.