Sukabumi Acungkan Senjata Tajam Viral

Aksi Remaja di Sukabumi Acungkan Senjata Tajam Viral, Polisi Amankan 7 Pelaku

Aksi Remaja di Sukabumi Acungkan Senjata Tajam Viral, Polisi Amankan 7 Pelaku – Sebuah video memperlihatkan sejumlah remaja mengacungkan senjata tajam viral di media sosial Tiktok. Polisi Sukabumi kemudian turun tangan dan mengamankan 7 pelaku https://imigrasiselatpanjang.com/. Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede mengatakan, viralnya video tersebut membuat resah warga di Kabupaten Sukabumi. Hasil penelusuran, video berdurasi 26 detik itu dibuat pada Rabu (31/5/2023). Diketahui dari 7 pelaku, 4 diantaranya berstatus pelajar sementara 3 lainnya status dropout dengan kisaran usia 14-17 tahun.

Sukabumi Acungkan Senjata Tajam Viral

“Dari hasil pemeriksaan kejadian tersebut terjadi pada tanggal 31 Mei 2023 sekitar jam 23.00 WIB di seputaran wilayah (Kecamatan) Pabuaran, Kabupaten Sukabumi,” kata Maruly didampingi Kasat Reskrim AKP Dian Purnomo dan Kanit PPA, Iptu Bayu Sunarti, Senin (5/6/2023).

Berbekal dari video itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan. Sedikit petunjuk diperoleh polisi, namun akhirnya Anak Berhadapan Dengan Hukum (ABH) berhasil teridentifikasi.

“Di video ini terlihat dalam salah satu platform media sosial, ada sekelompok anak-anak yang menggunakan kendaraan bermotor berkonvoi sambil mengacungkan senjata tajam dan menakut nakuti warga yang disekitar yang dilewati oleh konvoi tersebut,” ujar Maruly.

“Tim Siber dari Satreskrim Polres Sukabumi, berkoordinasi dengan Polsek setempat slot mahjong untuk melaksanakan profiling, Kemudian dari kegiatan tersebut langsung dilakukan penyelidikan dan berhasil di amankan 7 orang anak yang berhadapan dengan hukum atau ABH,” sambung Maruly.

Hasil pemeriksaan intensif, para ABH tersebut telah mengakui keterlibatan mereka dalam video tersebut. Aksi itu dilakukan menjelang tawuran dengan kelompok lain, tidak ada korban dari peristiwa tersebut.

“Kalau dari hasil pemeriksaan ke tujuh orang ini mengakui dalam keterangan bahwa mereka ada di dalam video tersebut, aksi mereka adalah dalam rangka untuk melaksanakan aksi tawuran dengan salah satu sekolah yang menjadi lawan mereka katanya, namun berkat kesigapan dan kepolisian Polres Sukabumi dalam hal ini adalah Satreskrim Polres Sukabumi Dan juga polsek setempat segera mengamankan para pelaku dengan barang buktinya,” beber Maruly.

Untuk pasal yang disangkakan kepada para ABH itu, polisi menjerat mereka dengan Pasal 02 ayat 1 UU Nomor 12 tahun 1951 tentang mengubah atau STBL 1948 nomor 17 dan undang-undang RI Nomor 8 Tahun 48 juncto pasal 55 KUHP pidana dan juga undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak.