Kontroversi Cabuli 10 Santriwati di Pondok Pesantren Lingga

Kontroversi Cabuli 10 Santriwati di Pondok Pesantren Lingga

Kontroversi Cabuli 10 Santriwati di Pondok Pesantren Lingga – Kasus pelecehan seksual yang melibatkan santriwati di pondok pesantren (ponpes) merupakan salah satu rtp slot isu sensitif yang menimbulkan kecaman dan kekhawatiran di masyarakat. Belum lama ini, Indonesia di kejutkan dengan kabar mengenai dugaan pemerkosaan yang terjadi di Pondok Pesantren Lingga, sebuah lembaga pendidikan agama Islam yang terletak di daerah pedalaman Jawa Tengah. Insiden yang melibatkan 10 santriwati yang di duga menjadi korban telah mencoreng citra institusi keagamaan tersebut dan menimbulkan gelombang kecaman dari berbagai pihak.

Latar Belakang Kasus

Pondok Pesantren Lingga, sebuah lembaga pendidikan Islam yang memiliki sejarah panjang dalam mendidik generasi muda, mendapati dirinya terperangkap dalam kontroversi besar ketika tuduhan pelecehan seksual muncul ke permukaan. Kasus ini melibatkan 10 santriwati yang di duga menjadi korban kejahatan seksual yang di lakukan oleh seorang guru di ponpes tersebut. Para korban, yang mayoritas masih di bawah umur, di laporkan mengalami berbagai bentuk pelecehan seksual selama beberapa bulan terakhir.

Baca Juga : Upaya Penanggulangan Peningkatan Kriminalitas di Indonesia

Reaksi Publik

Kasus ini telah memicu reaksi keras dari masyarakat luas, terutama dari kalangan aktivis hak asasi manusia dan kelompok advokasi perempuan. Mereka menuntut agar pihak berwenang segera bertindak tegas dalam menangani kasus ini dan memastikan bahwa keadilan ditegakkan bagi para korban. Selain itu, para aktivis juga menyerukan perlunya reformasi dalam sistem pendidikan pesantren untuk mencegah terulangnya insiden serupa di masa mendatang.

Respons Pihak Berwenang

Pihak berwenang, termasuk kepolisian dan lembaga perlindungan anak, telah turun tangan dalam menyelidiki kasus ini. Polisi telah melakukan penyelidikan mendalam untuk mengumpulkan bukti dan mengidentifikasi pelaku serta memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan adil dan transparan. Selain itu, pemerintah setempat juga telah berjanji untuk memperkuat pengawasan terhadap lembaga-lembaga pendidikan agama guna mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan dan pelecehan terhadap para santri.

Tantangan dalam Penegakan Hukum

Meskipun kasus ini telah menarik perhatian publik secara luas, penegakan hukum dalam kasus pelecehan seksual di lingkungan pesantren sering kali di hadapkan pada berbagai tantangan. Salah satunya adalah stigma dan tekanan sosial yang mencegah korban untuk melangkah maju dan melaporkan kasus ke polisi. Selain itu, kurangnya kesadaran tentang hak-hak mereka serta kekhawatiran akan dampak stigma dan diskriminasi juga menjadi hambatan dalam proses penyelidikan dan penuntutan.

Perlunya Perlindungan dan Pendidikan Seksual

Kasus ini menyoroti perlunya perlindungan yang lebih baik bagi para santri, terutama perempuan, di lembaga-lembaga pendidikan agama. Pendidikan seksual yang holistik dan inklusif juga perlu di perkuat sebagai upaya pencegahan terhadap pelecehan seksual dan pengetahuan tentang hak-hak mereka. Selain itu, pendidik dan pengelola pondok pesantren juga perlu di lengkapi dengan pengetahuan dan keterampilan untuk mengidentifikasi dan menangani kasus-kasus pelecehan dengan cepat dan efektif.

Kesimpulan

Kasus pelecehan seksual yang melibatkan 10 santriwati di Pondok Pesantren Lingga telah mengguncang masyarakat Indonesia dan menimbulkan kekhawatiran akan keselamatan dan perlindungan anak-anak di lembaga-lembaga pendidikan agama. Tanggapan yang cepat dan tegas dari pihak berwenang di perlukan untuk memastikan bahwa keadilan di tegakkan bagi para korban dan agar insiden serupa tidak terulang di masa mendatang. Selain itu, penguatan sistem pendidikan dan perlindungan anak di pesantren juga merupakan langkah penting dalam menjaga integritas dan togel hongkong martabat lembaga-lembaga keagamaan tersebut.

Pemerkosaan

Hamili Kekasih Dibawah Umur Pria Pemuda Pengangguran Ini di Amuk Masa

Seorang pria pengangguran di Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara (Sumut) berinisial TBS (20) ditangkap gara-gara menghamili pacarnya, KN (16). Korban diketahui pas ini sedang hamil enam bulan.
Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto mengatakan pelaku TBS ditangkap Kamis (2/11/2023). Penangkapan pelaku itu atas laporan dari orang tua korban.

“Tim Opsnal Satreskrim menangkap pria pengangguran berinisial TBS usai diketahui menghamili pacarnya yang tetap di bawah umur,” kata Agus, Sabtu (4/11).

Agus mengatakan korban dan pelaku berteman terhadap Juni 2022. Setelah intens berkomunikasi, keduanya pun mengambil keputusan untuk menjalin hubungan. Pada bulan yang sama, pelaku mempunyai korban ke didalam rumahnya dan langsung menyetubuhinya.

Perwira pertama Polri itu menyebut ibu korban baru jelas anaknya hamil terhadap towardsasean2023.com September 2023. Berdasarkan pengakuan korban, dia dan pelaku sudah berulang kali lakukan interaksi badan.

“Dari pengakuan korban, bahwa pada pelaku dan korban sudah lakukan interaksi badan berulang kali sampai di bulan September 2023, sampai membawa dampak kehamilan terhadap korban,” jelasnya.

Atas perihal itu, ibu korban membawa dampak laporan ke Polres Tebing Tinggi. Pihak kepolisian yang menerima laporan itu lantas memburu TBS sampai pada akhirnya mengamankan pelaku di rumahnya. Usai diamankan, TBS diboyong ke Polres Tebing Tinggi untuk proses kontrol lebih lanjut.

“Untuk pelaku sendiri pas ini sudah ditahan di RTP Polres Tebing Tinggi dan dikenakan pasal tingkah laku cabul terhadap anak di bawah umur,” pungkasnya.

“Hubungan pelaku dan korban berlanjut sampai bulan September 2023, dan membawa dampak korban hamil,” ucap Agus.

Pada September 2023, ibu korban Y (230 warga Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) jelas anaknya sedang hamil. Sang ibu sesudah itu bertanya perihal itu kepada korban.

“Korban mengaku sudah lakukan interaksi badan berulang kali sampai September 2023,” ungkapnya.

Pelaku pas ini sudah ditahan di RTP Polres Tebing Tinggi. Ia dikenakan Pasal tingkah laku cabul terhadap anak di bawah umur.

Agus mengatakan terhadap Juni 2022 pelaku mengenal korban dan berpacaran. Di bulan yang sama, pelaku mempunyai korban ke rumahnya dan lakukan interaksi seperti suami istri.

Tak Kapok Dibui, Ade Wira Tega Cabuli 3 Bocah di Karawang

Tak Kapok Dibui, Ade Wira Tega Cabuli 3 Bocah di Karawang

Tak Kapok Dibui, Ade Wira Tega Cabuli 3 Bocah di Karawang – Ade Wira (58) tak kapok tidur di penjara. Dia dibui lagi usai mencabuli anak di bawah umur. Korban aksi durjana Ade Wira mencapai 3 bocah. Warga Desa Pucung, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang itu diringkus jajaran Satreskrim Polres Karawang. Padahal, Ade pernah dihukum puluhan tahun penjara gegara kasus serupa.

Ade kembali masuk penjara usai ulahnya mencabuli bocah 10 tahun terbongkar. Semua berawal saat korban https://www.kgplombokbarat.com/ menceritakan pengalaman mengerikannya dicabuli oleh Ade kepada temannya. Ade kembali masuk penjara usai ulahnya mencabuli bocah 10 tahun terbongkar. Semua berawal saat korban menceritakan pengalaman mengerikannya dicabuli oleh Ade kepada temannya.

“Saat korban menceritakan tentang pencabulan yang dialaminya kepada temannya, temannya yang mendengar cerita tersebut juga menceritakan bahwa mereka mendapat perlakuan yang sama,” ujar Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono di Mapolres Karawang, Jumat (18/8/2023).

Korban dan dua orang temannya yang juga masih bocah berusia 7 dan 12 tahun lantas melaporkan hal tersebut ke orang tuanya masing-masing. Hingga akhirnya, para orang tua melaporkan perbuatan Ade ke polisi.

Ade lantas dicokok di kediamannya. Berdasarkan hasil interogasi, Ade mengakui perbuatannya itu. Dalam aksinya, Ade mengiming-imingi korban dengan permen hingga uang. Ade juga mengancam kepada korban untuk tak melaporkan kejadian itu kepada siapapun.

“Tersangka merupakan seorang buruh harian lepas, yang sudah tidak menikah (duda), tersangka mengiming-imingi korban dengan imbalan permen hingga uang, agar korban mau disetubuhi,” kata dia.

Polisi juga mengantongi fakta bila para korban merupakan tetangga yang tinggal di dekat kediaman Ade.

“Berdasarkan hasil pengembangan, tersangka melakukan aksinya, dan mengincar korbannya di daerah dekat tempat tinggalnya,” imbuhnya.

Residivis

Ade sendiri diketahui merupakan residivis. Dia pernah dipenjara di Lapas Kelas IA Cirebon atas kasus yang sama. Menurut Wirdhanto, Ade baru saja bebas dari penjara.

“Tersangka adalah residivis dari kasus yang sama, baru saja selesai menjalani masa tahanan sesuai vonis 10 tahun 6 bulan di Lapas Kelas IA,” ungkapnya.

Polisi turut menyita barang bukti dari penangkapan Ade. Ada 5 buku tulis, empat potong celana pendek dan celana dalam, satu potong baju muslim dan dua potong kaos.

Perbuatan yang dilakoni Ade harus dibayar mahal. Ade kini kembali dibui dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun.

“Tersangkan kami sangkakan dengan pasal 81 Ayat (1) dan atau pasal 81 Ayat (2) dan atau Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan PERPPU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP dengan ancaman penjara maksimal, 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar,” ucap Wirdhanto.

Polisi juga mengimbau agar masyarakat bisa menjaga anaknya lebih waspada dan cepat melaporkan jika ditemukan tindakan pidana yang mengancam keselamatan anak.

Tahanan Tewas di Sel Polres Depok

Tahanan Tewas di Sel Polres Depok, Dianiaya dan Dipukul Pakai Potongan Pipa

Tahanan Tewas di Sel Polres Depok, Dianiaya dan Dipukul Pakai Potongan Pipa – Seorang tahanan berinisial A (50) yang tewas di sel Polres Metro Depok mengalami sejumlah luka di tubuhnya. Dia dianiaya oleh delapan tahanan lainnya di sel. Penganiayaan dilakukan menggunakan potongan pipa dan tangan kosong.

Walik Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKP Nirwan Pohan mengatakan, pipa itu digunakan pelaku untuk memukul korban di bagian bokong. Potongan pipa itu kata dia, dipatahkan oleh tahanan lain.

“Alat yang digunakan tangan kosong, namun yang dipukul ke pantat itu pakai pipa. Potongan pipa itu mungkin dipatahin sama mereka, pipa air” katanya, Senin (10/7/2023).

Ketika ditanya apakah pipa itu memang ada di dalam sel sejak lama, Nirwan mengatakan, pipa itu dipotong oleh salah seorang tahanan.

“Pipa keran, dipotong”, ujarnya.

Korban dipukuli oleh delapan orang. Korban pun tidak bisa melawan. Dipukuli di dada, bokong dan kemaluan.

“Alat kemaluan juga ditendang, ditendang badan lainnya. Tangan kosong dipukul, ditendang. Pipa ini dipakai untuk memukul pantat”, ungkapnya.

“Setelah dilakukan pemeriksaan oleh dokter dinyatakan korban meninggal dunia. Setelah rumah sakit Bhayangkara menyatakan korban meninggal dunia, langsung kamu bawa ke RS Kramat Jati untuk kepentingan autopsi”, katanya Senin (10/7/2023)

Penganiayaan bermula ketika A masuk ke sel dan ditanya oleh tahanan lain. Ketika mengetahui kasusnya adalah pelecehan seksual terhadap anak, tahanan lain mengaku kesal dan langsung menganiaya A.

“Berawal karena korban ini kasusnya adalah cabul terhadap anak kandung. Mungkin para pelaku ini kesal karena dilakukan terhadap anak kandung sendiri. Ditanyakan ‘apa kasusmu’, iya yang menjadi pemicu para pelaku melakukan hal tersebut”, ucapnya.

Hasil resmi (visum) belum ditemukan. Namun luka-luka luar yang terlihat di sana ada luka lebam di pantat, dada dan punggung. Selain itu yang fatal di dada dan pantat. Yang menyebabkan kematian masih menunggu hasil autopsi”, katanya.

Sebelumnya, Jun, kerabat korban mengatakan, A dalam kondisi sehat saat dibawa ke polres. A dibawa polisi pada Selasa (4/7).

“Badanyya bagus. Masuk dua hari di PPA, hari selasa rabu kamis. Jumat atau sabtu dipindahin ke sel. Nah di situlah mulai proses”, katanya.

Informasi yang diterima Jun, A tewas karena dianiaya sesama tahanan. Bahkan satu sel melakukan penganiayaan hingga A meregang nyawa.

Pemuda di Sulut Tega Bunuh Bocah 7 Tahun Lalu Perkosa Jasadnya

Pemuda di Sulut Tega Bunuh Bocah 7 Tahun Lalu Perkosa Jasadnya

Pemuda di Sulut Tega Bunuh Bocah 7 Tahun Lalu Perkosa Jasadnya – Polresta Manado mengamankan seorang pria usai membunuh seorang bocah inisial RM di Minahasa Utara (Minut), Sulawesi Utara (Sulut). Bocah 7 tahun itu di bunuh lalu di perkosa jasadnya oleh pemuda inisial AL (20). Kasat Reskrim Polresta Manado, Kompol Sugeng Wahyudi Santoso, menjelaskan, perbuatan bejat pelaku di lakukan dengan cara menenggelamkan korban ke dalam air selama 5 menit lalu mengangkat jasadnya, dan memperkosanya. “Jadi korban di bunuh terlebih dahulu kemudian di setubuhi. Korban di bunuh dengan cara di cebur ke air sampai meninggal,” ucap Kompol Sugeng Wahyudi Santoso saat di mintai konfirmasi, Sabtu 1 April 2023. slot bonus 100 to 3x

Penjelasan Pelaku Melancarkan Aksi Bejatnya

Dia menerangkan, bahwa pelaku melancarkan aksi bejatnya itu di sebuah Pantai Malalayang, di Kelurahan Malalayang Satu, kota Manado pada Selasa 29 Maret 2023 sekitar pukul 19.30 Wita. Di situ korban menceburkan korban ke dalam air, dan memastikannya meninggal. Dengan begitu, pelaku lalu memperkosa mayat korban.

“Jadi setelah korban meninggal dunia, ia kemudian mengeluarkan korban dari dalam air lalu memperkosa sebanyak satu kali di pantai Malalayang,” ucapnya. Setelah korban di bunuh, kata Sugeng, pihak keluarga akhirnya membuat laporan hilang pada Selasa 28 Maret sekitar pukul 16.00 Wita. Berselang sehari, korban pun di temukan dalam keadaan meninggal tanpa busana di Pantai Malalayang, Manado pada Rabu 29 Maret sekitar pukul 16.00 Wita.

Baca juga: Inilah 5 Fakta Suami yang Meracun Istrinya di Lampung

“Awalnya keluarga korban buat laporan hilang. Akhirnya dilakukan pencarian bersama keluarga, dan di temukanlah korban dalam keadaan meninggal tanpa busana di Pantai Malalayang,” ucapnya Sugeng menyebut bahwa perbuatan keji pelaku mulai terungkap seusai hasil ipsmfestival.com autopsi keluar dan di temukan kekerasan benda tumpul di kemaluan korban. Dengan begitu, ditemukan juga sejumlah luka di tubuh korban termasuk memar di kepala. “Termasuk juga kita temukan fakta bahwa terjadi persetubuhan di mana dari hasil kita temukan korban mengalami kekerasan benda tumpul di kemaluannya,” katanya.

Hingga kini, pihak kepolisian sudah mengamankan pelaku AL. Sementara polisi masih tetap melakukan penyelidikan ulang untuk mencari beberapa barang bukti dalam melengkapi tindak pidana. “Pelaku sudah di amankan. Tapi kita masih mencari barang bukti yang masih dapat kita temukan untuk melengkapi tindak pidana dan melengkapinya,” bebernya. Sugeng menambahkan, dari hasil pemeriksaan sementara pelaku ternyata adalah pacar dari kakak sepupu korban. Dari situ, korban dan pelaku saling kenal. Pelaku pun di sebut mulai dekat dan mengajak korban berhubungan badan akan tetapi di tolak sehingga pelaku nekat melakukan pembunuhan terhadap korban.

4 Orang di Bawah Umur di Gorontalo Dicabuli Pria Paruh Baya

4 Orang Anak di Bawah Umur di Gorontalo Dicabuli Pria Paruh Baya

4 Orang Anak di Bawah Umur di Gorontalo Dicabuli Pria Paruh Baya – Empat bocah di Kota Gorontalo, sebagai korban pencabulan oleh tetanggannya sendiri inisial AS. Pria 54 tahun itu mencabuli 4 gadis yang masih dibawah umur, sejak Januari 2023. Kasat Reskrim Polresta Gorontalo, Kompol Leonardo Widharta, menjelaskan aksi pencabulan itu terungkap sesaat ibu dari salah satu korban melaporkan kasus tersebut.

Laporan Keluarga Korban ke Kepolisian

“Jadi perbuatan AS ini terbongkar saat ibu salah satu korban melaporkannya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Gorontalo Kota. Lantaran para korban ini tetangga dengan pelaku,” jelas Leonardo saat dimintai konfirmasi, Selasa 28 Maret 2023. Leonardo menerangkan, bahwa keempat bocah yang sebagai korbannya masing-masing berumur 8 tahun, 11 tahun dan dua di antaranya berusia 13 tahun. Pelaku saat ini telah diamankan setelah pihak kepolisian menangkap di kediamannya di wilayah Gorontalo pada Minggu 26 Maret 2023. “Setelah laporan kami terima yang dimana korbanya empat anak ini. Akhirnya tim bergerak langsung melakukan interogasi pada saksi-saksi dan korban, dan hasilnya terduga pelaku perbuatan cabul mendekati pada AS dan akhirnya kami amankan,” ujarnya.

Baca juga: Pria di Palembang Setubuhi Pacar Bersama Temannya Sampai Hamil

Dari hasil pemeriksaan, pria paruh baya ini mengaku sudah mencabuli keempat anak itu sejak Januari 2023. Saat beraksi pelaku membujuk dengan mengiming-imingi uang dengan nominal Rp 5.000 sampai Rp 10.000. “Jadi setelah kami interogasi, AS mengakui perbuatannya melakukan pencabulan sejak Januari 2023 pada empat korban di bawah umur. Kemudian pelaku ini memberikan uang sebesar Rp 5.000 hingga Rp 10.000 terhadap korban sebagai iming-iming,” jelasnya.

Saat ini, pelaku AS sudah diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Gorontalo untuk diproses lebih lanjut. “Saat ini pelaku sudah diserahkan ke unit PPA Polresta, untuk proses penyidikan lebih lanjut,” terangnya.

Pria di Palembang Setubuhi Pacar Bersama Temannya Sampai Hamil

Pria di Palembang Setubuhi Pacar Bersama Temannya Sampai Hamil

Pria di Palembang Setubuhi Pacar Bersama Temannya Sampai Hamil – Nasib malang di alami SR. Diiming-iming janji hendak di nikahi, gadis belia asal Palembang, Sumatera Selatan, ini justru disetubuhi sang kekasih bersama temannya secara bergilir. Apalagi sampai hamil. Tak terima anaknya sudah sebagai korban pemerkosaan secara bergilir, S (34) bersama putrinya yang masih di bawah umur itu, mengunjungi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Senin, 27 Maret 2023. Kedatangan warga Jalan Dr. Ir Sutami, Kecamatan Kalidoni Palembang ini ke kantor polisi, hendak melaporkan dua orang remaja pria yang sudah mencabuli anaknya SR hingga mengandung.

Informasi Laporan Keluarga Korban

“Saya awalnya itu curiga membuktikan perut anak saya seperti membesar, dan dia sering mual-mual. Setelah saya tanya, ternyata dia tengah hamil,” ungkap S, Selasa, 28 Maret 2023. Berdasarkan S, berdasarkan keterangan dari anaknya, peristiwa itu terjadi pada 10 Juli 2022. Di mana ketika itu salah satu pelaku inisial RC yang menjadi pacar dari korban, membawa temannya bertamu ke rumah korban. “Kata anak saya, dia di setubuhi oleh pacar beserta temannya itu. Waktu itu di rumah tidak ada orang, anak saya sendirian,” tuturnya.

Baca juga: 4 Orang di Bawah Umur di Gorontalo Dicabuli Pria Paruh Baya

Saat melancarkan aksi, lanjut S, kedua pelaku saling bergantian untuk mencabuli anaknya. “Yang pacar anak saya itu modusnya janji hendak menikahi, lalu mengancam akan putus hubungan jika tidak mau disetubuhi,” terangnya. Lantaran terus di rayu dan diancam, korban pun pasrah disetubuhi oleh pacar dan teman pacarnya secara bergantian.

“Saya tidak terima anak saya sudah di setubuhi sampai hamil. Pacarnya itu, berjanji-janji terus hendak menikahi, tapi tidak terlaksana sampai sekarang. Jadi saya terpaksa membuat laporan polisi ini. Harapan kami pelaku dapat di tangkap,” tegasnya.

Laporan pelapor mengenai tindak pidana kejahatan perlindungan anak UU no 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU no 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana di maksud dalam pasal 76 D JO 81, sudah di terima pihak SPKT Polrestabes Palembang bersama nomor LP/B/636/III/2023/SPKT/Polrestabes Palembang/Polda Sumsel. Untuk saat ini laporan pelapor sudah dalam penyelidikan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang.