3 Remaja Ditangkap Polisi Karena Terlibat Tawuran Memakai Celurit dan Golok – Polsek Cilincing mengamankan tiga anak di bawah umur yang terlibat tawuran dan melakukan penganiayaan kepada korban KM (17) di Kompleks TNI Dewa Kembar Jl. Trisula, Kelurahan Semper, Cilincing, Jakut, Selasa (21/3) lalu.
Kapolsek Cilincing Kompol Haris Akhmat Basuki menyampaikan tiga orang pelaku tersebut masing-masing berinisial BN (16), FD (16), dan RB (16). “Telah kami amankan tiga orang remaja (siswa SMP) yang terlibat dalam kasus penganiayaan kepada korban KM,” kata Haris dalam konferensi pers, Kamis (31/3).
Penjelasan Kejadian Perkara
Dia mengatakan kejadian berawal dari adanya kegiatan tawuran antara dua kelompok atau geng anak SMP itu. Sebelumnya, mereka telah menggelar janji di medsos. “Tawuran berawal karena saling ejek, saling nantang, dan akhirnya memastikan titik atau lokasi untuk adu fisik dan senjata tajam,” bebernya. Haris menyatakan korban KM bukanlah bagian dari dua kelompok yang saling bertikai tersebut.
“Korban ikut karena di ajak oleh salah satu kelompok,” ucapnya. Akibat penganiayaan tersebut, korban KM mengalami luka yang cukup serius di punggung, paha, dan telapak tangan yang hampir putus. “Pasa saat tawuran korban jatuh terduduk, para pelaku (BN, FD, dan RB) yang menenteng senjata tajam jenis celurit dan golok menyerang korban secara membabi buta. Luka menganga pengaruh sabetan senjata tajam terdapat di beberapa bagian tubuh korban,” beber Haris.
Baca juga: Empat Perampok Spesialis Minimarket di Cirebon Berhasil Ditangkap Polisi
Selain para pelaku yang masih di bawah umur, polisi juga turut mengatasi barang bukti seperti dua bilah senjata tajam dan baju korban yang di pakai saat terjadinya penganiayaan tersebut. “Para pelaku dan barang bukti senjata tajam kami amankan seperti yang tampak di meja hari ini,” ujar Haris seraya menunjukkan barang bukti yang ada di meja.
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dij erat dengan Pasal 80 ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2016 mengenai penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas UU No. 32 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU RI No. 34 tahun 2014 dan atau Pasal 170 ayat (2) KUHP. “Ancamannya hukuman kekerasan kepada anak yaitu lima tahun penjara atau denda Rp 100 juta,” pungkasnya.