Site icon Berita Kriminal Terbaru dan Terbaik di Indonesia

Inilah Kasus Pengeroyokan dan Pembunuhan Di Pesisir Pantai

Pengeroyokan

johnpisanohomeimprovements.com – Tim Satuan Reskrim Polres Pesisir Barat, Lampung telah menangkap enam pelaku pengeroyokan dan penganiayaan yang menewaskan warga bernama Lio. Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra S.I.K., M.H. lewat Kasi Humas Ipda Kasiyono, S.E ,M.H., menyatakan bahwa, enam pelaku yang sukses diamankan itu yakni DF (21), EW (17) dan AS (20) ketiganya merupakan pemain slot gacor warga Pekon Padang Raya Kecamatan Krui Selatan.

Kasus Pengeroyokan Di Pesisir Barat

Kemudian, RS (20) warga Pekon Padang Haluan Kecamatan Krui Selatan, serta SY (20) dan GD (21) keduanya warga Pekon Way Suluh Kecamatan Krui Selatan. Dijelaskannya, aksi pengeroyokan pada korban atas nama Lio Purba Sakti (19) warga Pekon Penengahan, Kecamatan Lemong, itu berlangsung selagi Korban dan teman-temannya pergi memirsa acara Organ Tunggal pada Kamis (26 Oktober 2023) lebih kurang pukul 23.00 WIB di Dusun Kupang Pekon Tulung Bamban Kecamatan Pesisir Selatan.

“Kemudian, korban bersama dengan rekan-rekannya yakni Dekilon, Candra, Wahyudi dan Reinaldi sedang berjoget dihampiri beberapa orang yang tidak dikenal tiba-tiba datang mengeroyok dan memukuli korban serta rekan-rekannya,” katanya. Selanjutnya, mereka (korban bersama dengan rekan-rekanya) berlari untuk menyelamatkan diri.  Salah seorang berasal dari rombongan yang memukuli Dekilon, Candra, Wahyudi dan Reinaldi yang diketahui bernama DF datang menghampiri korban tooyklongton.com dan saksi atas nama Jenita Sari.

“Saat itu terjadilah keributan antara DF dan teman-temannya yang segera memukuli korban lantas korban berupaya melarikan diri namun dikejar oleh rombongan DF dan teman-temannya yang lantas dilerai oleh warga dan diminta untuk membubarkan diri,” jelasnya.

Sedangkan, untuk pelaku lain masih  ditunaikan pengejaran dan pasti Polres Pesbar lagi mengimbau supaya pelaku segera menyerahkan diri.  “Korban berupaya melarikan diri namun dikejar oleh rombongan DF dengan sebutan lain Egi dan teman-temannya yang lantas dilerai oleh warga dan diminta untuk membubarkan diri,” ujarnya.

Sedangkan, untuk Barang Bukti yang sukses main mahjong ways 2 di amankan yakni senjata tajam milik DF, patahan kunci berasal dari dahi kiri korban, dua batang kayu runcing terdapat bercak darah di  Tempat Kejadian Perkara (TKP), satu batang kayu potongan pelepah kelapa terdapat bercak darah di TKP, dan satu buah rantai besi warna silver di TKP.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku di jerat Pasal 170 ayat (2) ke (3) KUHP bersama dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan atau Pasal 351 ayat (3) bersama dengan ancaman hukuman Tujuh Tahun penjara,” pungkasnya.*

Exit mobile version