Site icon Berita Kriminal Terbaru dan Terbaik di Indonesia

Karyawan Nekat Curi Uang 150 Juta Akibat Kalah Judi Online

Karyawan Nekat Curi Uang 150 Juta Akibat Kalah Judi Online

Karyawan Nekat Curi Uang 150 Juta Akibat Kalah Judi Online – Seorang karyawan kantor rokok merek ESSE berinisial EP (35 tahun) di amankan oleh jajaran Satreskrim Polresta Bandung lantaran membobol brankas kantornya. Dari brankas itu ia mencuri uang Rp 150 juta. Kapolresta Bandung, Kombes Kusworo Wibowo, menerangkan aksi pencurian itu terjadi pada 9 Januari lalu di kantor yang beralamat di Jalan Gandasari, Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung, itu.

Sesudah di periksa, EP ternyata nekat mencuri di kantornya lantaran habis kalah judi online. “Tersangka sempat kalah bermain judi online, lantaran tidak terima dan penasaran, akhirnya tersangka mengambil uang di dalam brankas milik toko ESSE tempat tersangka bekerja,” ucap dia di Mapolresta Bandung pada Rabu (18/1).

Sekenario Pelaku Saat Melancarkan Aksinya

Untuk menyembunyikan aksinya, EP sempat membobol slot pintu toko dan mengambil DVR CCTV. Ia juga merancang skenario seakan sebagai korban perampokan. “Tersangka membuat skenario seolah-olah sudah terjadi dugaan tindak pidana pencurian dengan cara memberi tahu terhadap sekuriti yang sedang berjaga bahwa pintu admin balkon toko sudah dalam keadaan terbuka,” ucap dia. Akan tetapi, skenario yang di buat oleh pelaku tak membuat polisi terkecoh.

Baca juga: Anggota Polisi Nekat Bunuh Diri Karena Kalah Judi Online

Usai di lakukan rangkaian penyelidikan, polisi pun akhirnya menetapkan EP menjadi tersangka. Adapun dari hasil pemeriksaan, uang yang di ambil oleh pelaku dari brankas ternyata bakal di gunakan lagi untuk bermain judi online. “Uang yang di ambil oleh tersangka habis di gunakan untuk bermain judi online sebesar Rp 64.700.000,” ucap dia.

Dalam pengungkapan itu, polisi turut mengamankan beberapa barang bukti seperti dua buah kunci brankas hingga uang tunai. Akibat perbuatannya, pelaku pun di sangkakan Pasal 363 KUHPidana dan di ancam pidana kurungan maksimal 7 tahun.

Exit mobile version