Site icon Berita Kriminal Terbaru dan Terbaik di Indonesia

Hamili Kekasih Dibawah Umur Pria Pemuda Pengangguran Ini di Amuk Masa

Pemerkosaan

Seorang pria pengangguran di Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara (Sumut) berinisial TBS (20) ditangkap gara-gara menghamili pacarnya, KN (16). Korban diketahui pas ini sedang hamil enam bulan.
Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto mengatakan pelaku TBS ditangkap Kamis (2/11/2023). Penangkapan pelaku itu atas laporan dari orang tua korban.

“Tim Opsnal Satreskrim menangkap pria pengangguran berinisial TBS usai diketahui menghamili pacarnya yang tetap di bawah umur,” kata Agus, Sabtu (4/11).

Agus mengatakan korban dan pelaku berteman terhadap Juni 2022. Setelah intens berkomunikasi, keduanya pun mengambil keputusan untuk menjalin hubungan. Pada bulan yang sama, pelaku mempunyai korban ke didalam rumahnya dan langsung menyetubuhinya.

Perwira pertama Polri itu menyebut ibu korban baru jelas anaknya hamil terhadap towardsasean2023.com September 2023. Berdasarkan pengakuan korban, dia dan pelaku sudah berulang kali lakukan interaksi badan.

“Dari pengakuan korban, bahwa pada pelaku dan korban sudah lakukan interaksi badan berulang kali sampai di bulan September 2023, sampai membawa dampak kehamilan terhadap korban,” jelasnya.

Atas perihal itu, ibu korban membawa dampak laporan ke Polres Tebing Tinggi. Pihak kepolisian yang menerima laporan itu lantas memburu TBS sampai pada akhirnya mengamankan pelaku di rumahnya. Usai diamankan, TBS diboyong ke Polres Tebing Tinggi untuk proses kontrol lebih lanjut.

“Untuk pelaku sendiri pas ini sudah ditahan di RTP Polres Tebing Tinggi dan dikenakan pasal tingkah laku cabul terhadap anak di bawah umur,” pungkasnya.

“Hubungan pelaku dan korban berlanjut sampai bulan September 2023, dan membawa dampak korban hamil,” ucap Agus.

Pada September 2023, ibu korban Y (230 warga Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) jelas anaknya sedang hamil. Sang ibu sesudah itu bertanya perihal itu kepada korban.

“Korban mengaku sudah lakukan interaksi badan berulang kali sampai September 2023,” ungkapnya.

Pelaku pas ini sudah ditahan di RTP Polres Tebing Tinggi. Ia dikenakan Pasal tingkah laku cabul terhadap anak di bawah umur.

Agus mengatakan terhadap Juni 2022 pelaku mengenal korban dan berpacaran. Di bulan yang sama, pelaku mempunyai korban ke rumahnya dan lakukan interaksi seperti suami istri.

Exit mobile version