Site icon Berita Kriminal Terbaru dan Terbaik di Indonesia

Tragisnya Kasus KDRT di Jatinegara: Suami Bakar Istri, Polisi dalam Pengejaran

Tragisnya Kasus KDRT di Jatinegara: Suami Bakar Istri, Polisi dalam Pengejaran

Tragisnya Kasus KDRT di Jatinegara: Suami Bakar Istri, Polisi dalam Pengejaran – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali mengguncang publik setelah seorang pria di Jatinegara, Jakarta Timur, nekat membakar istrinya sendiri. Peristiwa yang memilukan ini menarik perhatian masyarakat luas dan memicu pertanyaan terkait faktor penyebab, perlindungan hukum bagi korban, dan upaya aparat penegak hukum dalam mengusut kasus. Berikut paparan detailnya.

Kronologi Kejadian

Peristiwa ini terjadi pada Senin, 14 Oktober 2025, sekitar siang hari, di kediaman pasangan slot thailand suami istri di Jalan Otista Raya, Kelurahan Bidara Cina, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur.

Korban wanita berinisial CAU (24 tahun) mengalami luka bakar serius akibat perbuatan keji sang suami. Ia segera dirawat secara intensif di Rumah Sakit Hermina Jatinegara.

Menurut keterangan aparat, kasus ini kini ditangani oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, dan tim penyidik telah mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), mengecek barang bukti, serta memeriksa sejumlah saksi di lingkungan sekitar.

Kondisi Korban & Penanganan Medis

Korban CAU mengalami luka bakar berat, terutama pada area wajah. Karena luka yang cukup parah dan komplikasi pada bagian wajah, tim medis berencana melakukan operasi plastik untuk menangani kerusakan jaringan kulit.

Karena korban tidak memiliki kartu pelayanan kesehatan (BPJS atau asuransi kesehatan), pihak kepolisian dan rumah sakit membantu bonus new member proses administrasi agar korban bisa mendapatkan perawatan yang layak.

Lebih lanjut, disebutkan bahwa korban dirujuk ke RS Cipto Mangunkusumo (RSCM) guna memperoleh layanan medis lanjutan yang lebih memadai.

Identitas Pelaku & Status Pengejaran

Pihak kepolisian menyebut bahwa pelaku saat ini masih dalam status DPO (Daftar Pencarian Orang) dan tengah di buru.

Dalam perkembangan yang di ungkapkan oleh Satreskrim Polres Metro Jaktim, pelaku bernama Yance. Bahkan di ketahui bahwa Yance sudah masuk DPO sejak tahun 2024 karena tersangkut kasus perusakan gerobak bubur di kawasan Otista, Jatinegara.

Kasus perusakan gerobak bubur tersebut sempat viral—pelaku di sebut pernah memesan bubur senilai Rp 5.000 tetapi menolak membayar. Ketika di ingatkan, ia marah dan menghancurkan gerobak dengan senjata tajam (celurit).

Kanit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polres Jaktim, AKP Sri Yatmini, mengungkap bahwa korban (istrinya) pernah “menyembunyikan” pelaku ketika ia menjadi buronan dalam kasus tersebut.

Dengan demikian, kepolisian tidak hanya mengejar pelaku atas tuduhan pembakaran, tetapi juga menuntutnya terkait perlawanan terhadap institusi maupun kerusakan properti masa lalu.

Riwayat Verbal & Kekerasan Sebelumnya

Menurut pengakuan warga setempat dan Ketua RW setempat, pelaku di kenal sebagai pribadi yang temperamental dan sering membuat kericuhan di lingkungan. Warga menyebut bahwa kedua pasangan sering cekcok.

Warga “Nia” (nama samaran) menyatakan bahwa sebelum kejadian pembakaran, sering terdengar pertengkaran di rumah tersebut.

Ketua RW 06 Bidara Cina, Helmi, juga mengungkap bahwa pelaku pernah menyerang pedagang bubur di masa lalu. Peristiwa ini sempat viral di media sosial.

Dari pengungkapan TKP, polisi menemukan jejak sisa bahan bakar yang di duga di gunakan oleh pelaku serta bekas luka bakar yang menunjukkan bahwa korban di siram dengan cairan mudah terbakar sebelum api di nyalakan.

Motif dan Spekulasi

Sejauh ini polisi belum mengumumkan motif resmi di balik tindakan ekstrem tersebut. Namun beberapa spekulasi muncul:

  1. Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berkepanjangan
    Karena perselisihan dan pertengkaran yang sudah sering terjadi, kemungkinan konflik rumah tangga memuncak dan bereskalasi.
  2. Gangguan emosi atau temperamen
    Karakter pelaku yang di kenal temperamental bisa menjadi pemicu tindak kekerasan spontan.
  3. Penyebab eksternal yang memicu emosi tinggi
    Seperti pengaruh alkohol, obat-obatan, tekanan ekonomi, atau masalah relasi personal—meskipun belum di konfirmasi.

Penting untuk di ingat bahwa motif resmi hanya dapat di simpulkan berdasarkan penyidikan kepolisian dan hasil forensik.

Tanggapan Aparat & Langkah Hukum

Pihak kepolisian berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini. Tim Satreskrim telah mendatangi TKP, mengamankan barang bukti (bekas bahan bakar, jejak api) dan memeriksa saksi-saksi tetangga serta orang sekitar lokasi.

Kapolda Metro Jaya dan pihak kepolisian telah di minta untuk bekerja keras menangkap pelaku secepat mungkin demi keadilan bagi korban dan mencegah potensi tindakan kekerasan serupa.

Dari sisi hukum, pelaku kemungkinan akan di kenakan pasal Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), serta pasal terkait pembakaran, penganiayaan, dan percobaan pembunuhan jika luka korban mengancam nyawa. Sanksi hukum akan di tentukan berdasarkan fakta-fakta di lapangan dan bukti forensik.

Selain itu, polisi juga perlu memastikan perlindungan terhadap korban—termasuk keamanan, pemulihan psikologis, dan dukungan medis.

Simpulan & Implikasi Sosial

Kasus pembakaran istri sendiri di Jatinegara ini mencerminkan betapa rapuhnya perlindungan perempuan terhadap kekerasan domestik, bahkan di lingkungan yang padat kota besar. Beberapa poin penting yang bisa di ambil sebagai refleksi:

Exit mobile version