Aksi Remaja Bercelurit Bacok Kap Mobil di Magelang Berujung Jeruji Besi – Dua remaja pelaku pembacok kap mobil di jalanan Magelang telah ditangkap polisi. Keduanya kini ditahan guna proses hukum lebih lanjut.
Dua Pelaku Ditahan
“Kita sudah menetapkan pelaku anak dua orang,” kata Kapolresta Magelang Kombes Ruruh Wicaksono usai apel Jam Pimpinan TNI-Polri Jawa Tengah Tahun 2023 di Alun-alun Kota Magelang. Kedua remaja itu inisial DA (17) dan PB (17). Keduanya diketahui baru kelas X SMK swasta di Magelang.
“Sudah (ditetapkan anak berkonflik). Oleh karena masih di bawah umur, kemudian yang bersangkutan masih kelas X,” ungkapnya. “Saat ini sudah kita lakukan penahanan,” lanjutnya.
Polisi Amankan Celurit
Polisi juga mengamankan barang bukti https://www.imigrasilampung.com/ berupa celurit dan sepeda motor yang dipakai pelaku saat beraksi. “Saat ini sudah kita lakukan penahanan dan penyitaan termasuk barang bukti yang ada sepeda motor maupun sajam yang digunakan,”
Pengakuan Pelaku
Kasat Reskrim Polresta Magelang Kompol Rifeld Contantien Baba mengungkap alasan kedua remaja itu membawa celurit. Kepada polisi keduanya mengaku untuk menjaga diri.
“Anak-anak yang berkonflik dalam hukum ini membawa (celurit) sebagai bentuk jaga-jaga. Terus kami tanya untuk apa, untuk melindungi diri,” terang Rifeld.
“Kemudian kami dalami lagi, ya memang ini menjadi hal yang buruk dan mencemaskan memang karena pada dasarnya kalau melindungi diri tidak pada posisi seperti itu. Apalagi dia anak sekolah, harusnya tidak berada di tempat seperti itu membawa sajam, malah orang melihat takut,” lanjutnya.
Menurut Rifeld, celurit tersebut milik PB. Sedangkan yang melakukan pembacokan adalah DA. “(Celurit) Milik PB, DA di belakang (membonceng). Hasil pemeriksaan dua orang,” jelasnya.
Kondisi Mabuk
Polisi menyebut saat beraksi keduanya diduga dalam kondisi mabuk akibat minuman keras. “Ketika kita temukan betul demikian. Apalagi dengan mereka minum-minuman keras, kemungkinan besar yang bersangkutan dalam kondisi mabuk. Itu dari apa namanya kondisi kesadaran, aroma dari mulutnya,” kata Kapolresta Magelang Kombes Ruruh Wicaksono. Ruruh mengatakan, usai ditabrak oleh pemobil, kedua remaja itu tidak beranjak dari TKP. Hal itu diduga salah satunya karena kondisi mereka yang di bawah pengaruh minuman keras.
Dijerat UU Darurat
Kasat Reskrim Polresta Magelang Kompol Rifeld Constantien Baba menambahkan, kedua ABG itu dikenakan UU Darurat.
“Untuk DA selain diterapkan UU Darurat, juga diterapkan Pasal 406 KUHP perusakan dengan ancaman 1 tahun. Kemudian PB dikenakan UU Darurat karena memiliki sajam,” tuturnya. Sementara ditanya terkait kabar kedua remaja itu sempat melakukan pengejaran terhadap ibu-ibu yang membawa kerombong, Rifeld menyebut hal itu masih didalami.
Video Pemotor Bawa Celurit Ditabrak Mobil Viral
Sebelumnya diberitakan, video pengendara sepeda motor yang mengayunkan celurit dan membacok kap mobil di Magelang viral di media sosial. Pelaku akhirnya bisa diamankan setelah sepeda motornya ditabrak pengemudi mobil itu. Peristiwa itu terjadi di kawasan Metro Square, Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Senin (6/3) pukul 04.00 WIB.