Maraknya Kasus Penjualan Organ Tubuh Manusia

Maraknya Kasus Penjualan Organ Tubuh Manusia

Maraknya Kasus Penjualan Organ Tubuh Manusia – Di harapkan agar anak – anak anda tetap dalam pantauan anda, supaya tidak menjadi korban sindikat penjualan organ tubuh manusia.Pada 2022, kasus ini di klaim meningkat, terlebih untuk jenis organ segar dari jenazah manusia berusia belasan tahun yang di bunuh, seperti yang dalam laporan Patrick Sorongan dari Suara Pemred berikut ini.

Maraknya Kasus Penjualan Organ Tubuh Manusia

Menurut survei internasional pada 2022 menyebutkan, kemiskinan yang masih melanda sekitar 10 persen dari sekitar 200 juta penduduk Indonesia. Mabes Polri sendiri selalu mendalami kasus-kasus ini. Dilansir dari Tribrata News, Selasa, 11 Januari 2023,Polri misalnya, terus mendalami kasus pembunuhan anak di Makassar yang di duga dengan motif penjualan organ tubuh. Tindakan itu di lakukan oleh AD (17) dan MF (14), yang nekat menculik, lalu membunuh MFS (11).

Baca Juga : Perdagangan Manusia Yang Terjadi Di Indonesia

“Pada peristiwa untuk dua anak itu, kami mendapatkan informasi dari Makassar. Awalnya melihat konten di media sosial, kemudian melakukan tindak pidana pembunuhan. Saat ini kasusnya sedang dalam proses,” jelas Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Selasa.Karo Penmas mengatakan selain dugaan penjualan organ, penyidik juga akan mengulik keterlibatan pihak lain. Menurut hasil pendalaman akan disampaikan bila penyidik menemui hasil.

“Dari dugaan sementara, mereka melakukan pembunuhan, kemudian lost contact sehingga jenazah tersebut dibuang,” jelas Karo Penmas Divisi Humas Polri, di lansir Tribrata News dari Tvonenews.

Seorang Anak Korban Dari Penjualan Organ Tubuh

Menurut informasi bocah berinisial MFS alias Dewa menjadi korban penculikan dan dapatkan telah meninggal dunia di Waduk Nipa-nipa, Kecamatan Moncong Loe, Kabupaten Maros, Provinsi Sulawesi Selatan.

Perdagangan organ ada di semua wilayah di dunia, hal ini menjadi perhatian khusus di Afrika Utara dan Barat, di mana komunitas miskin dan populasi pengungsi, ada pada risiko eksploitasi yang lebih besar.

Teknik yang di pakai untuk perekrutan dan penertiban korban sama dengan yang digunakan untuk jenis perdagangan manusia lainnya, seperti janji peluang kerja di luar negeri, serta penggunaan ancaman dan kekerasan. Paling sering, donor-korban menerima jumlah uang yang lebih kecil daripada yang telah di sepakati dengan perekrut atau perantara, dan dalam beberapa kasus mereka mungkin tidak menemukan pembayaran yang dijanjikan.Banyak korban-donor menderita komplikasi pasca operasi dan masalah kesehatan.Dampak sosial ekonomi dari pandemi COVID-19 diperkirakan akan memicu THBOR, karena kemungkinan akan lebih mudah bagi broker untuk memaksa individu yang rentan menjual organ untuk memperbaiki kondisi ekonomi mereka.

Keadaan ini diperparah oleh fakta bahwa donasi organ resmi, dan karenanya transplantasi, mengalami penurunan besar sejak merebaknya COVID-19.Walaupun perdagangan manusia untuk pengambilan organ bukanlah fenomena baru, namun jarang dilaporkan.Ini karena sifat kejahatannya yang tersembunyi, di kombinasikan dengan kurangnya kesadaran oleh lembaga penegak hukum .”Juga karena kurangnya saluran berbagi informasi antara sektor medis dan kepolisian,” kata Cyril Gout, Direct of Operational Support and Analysis Interpol.

Wisata transplantasi dilarang oleh hukum internasional, namun jumlahnya terus meningkat. Disebutkan, ada 3 WNI yang terlibat dalam wisata transplantasi di Singapura, dna Indonesia berpotensi menjadi tujuan wisata transplantasi, karena 10 persen Indonesia masih miskin, dan mempunyai kesempatan untuk menjual organ.Warga negara Indonesia menjual, dan membeli ginjal di luar negeri, terlebih banyak iklan menawarkan penjualan organ, dan telah dicoba oleh anggota sindikat perdagangan ginjal.

Di harapkan agar warga negara Indonesia tidak terlibat dalam wisata transplantasi, perlu di lakukan perubahan syarat administrasi transplantasi warga negara asing di Indonesia.Hal ini terkait undang-undang kesehatan dan perubahan ketentuan pidana dalam undang-undang kesehatan. Dengan begitu perlu segera memberantas kemiskinan Indonesia agar pula dapat melibas sindikat perdagangan organ dalam negeri, dan melarang iklan perdagangan organ.