Site icon Berita Kriminal Terbaru dan Terbaik di Indonesia

Menghabisi 42 Wanita Dukun AS Di Jatuhi Hukuman Mati

Menghabisi 42 Wanita Dukun AS Di Jatuhi Hukuman Mati

Menghabisi 42 Wanita Dukun AS Di Jatuhi Hukuman Mati – Dukun AS alias Ahmad Suradji pernah sangat menggemparkan media pada masanya. Seorang dukun dengan teganya menelanjangi dan membunuh 42 perempuan di pakai menjadi “tumbal” untuk memperoleh kesaktian. Kisah tersebut bermula ketika Ahmad Suradji mengaku bermimpi di datangi mendiang ayahnya yang akan memberinya sebuah ilmu sakti.

Menghabisi 42 Wanita Dukun AS Di Jatuhi Hukuman Mati

Baca Juga : Maraknya Kasus Penjualan Organ Tubuh Manusia

Menurutnya lmu tersebut konon bisa mengalahkan lawan sekaligus dapat mengobati orang. Namun ilmu tersebut mampu digunakan setelah ia menumbalkan 72 nyawa Wanita. Salah satu prosedur yang harus di lakukannya adalah menghisap air liur sang tumbal.

Kebrutalan Dukun AS

Penemuan aksi dukun AS tersebut bermula saat seorang pemuda mendapati mayat tanpa busana di ladang tebu. Melalui proses identifikasi, mayat tersebut Bernama Sri Kemala Dewi. Polisi menduga bahwa pelaku pembunuhan ialah istrinya karena sebelum hilang, keduanya terlibat cekcok.

Namun seorang warga Bernama Andreas memberikan kesaksiannya pada polisi dan mengatakan bahwa ia pernah mengantarkan Dewi ke rumah Suradji guna melakukan konsultasi. Polisi kemudian mendatangi rumah Suradji dan melontarkan beberapa pertanyaan. Suradji mengatakan bahwa Dewi memang mendatangi rumahnya, tetapi selepas maghrib korban sudah pulang.

Permasalahan kasus ini sempat terhenti karena tidak ada bukti yang kuat untuk menetapkan tersangka. Tapi kepolisian tidak kehilangan akal dan terus melakukan Analisa kasus ini. Mereka kemudian mendalami sejumlah laporan orang hilang dalam beberapa tahun kebelakang. Di temukan keanehan kesemua orang hilang tersebut merupakan pasien dari Ahmad Suradji.

Polisi akhirnya mendatangi rumah dukun AS dan melakukan penyisiran di seluruh bagian rumah. Maka di temukanlah beberapa helai pakaian perempuan dan perhiasan. Barang bukti tersebut membuat sang dukun tertangkap. Menurut hasil introgasi terungkap bahwa Suradji telah membunuh 42 wanita yang salah satunya ialah Sri Kemala Dewi.

Suradji Alias Dukun AS Di Hukum Mati

Saat persidangan pertama tanggal 22 Desember 1997, masyarakat berbondong-bondong untuk menyaksikan persidangan Saking banyaknya pengunjung, pihak Pemda Deli Serdang sampai menyiapkan tenda besar serta 4 televisi monitor untuk pengunjung yang tidak kebagian tempat duduk di dalam siding.

Supaya tidak ada gangguan selama masa persidangan, pihak kepolisian mengerahkan 4 peleton untuk mengamankan jalannya persidangan. Untuk persidangan tersebut, Suradji menolak laporan BAP jaksa dan membantah sudah membunuh 42 wanita. Pengakuan bahwa dirinya telah membunuh 42 wanita di karenakan bisikan gaib muncul karena paksaan selama proses interogasi.

Proses persidangan sudah dilalui hingga slot bonus pada 24 April 1998, majelis hakim yang dipimpin Hakim Haogoaro Harefa S.H menjatuhkan putusannya. “Kami majelis hakim memutuskan, saudara terdakwa di jatuhi hukuman mati!” Putusan ini langsung di sambut gemuruh tepuk tangan pengunjung yang memadati ruang sidang. Suradji yang mendengar vonis tersebut tampak tenang, bahkan sesekali melempar senyum ketika kamera para wartawan menyorotnya.

Banyak upaya sudah dilakukan Dukun AS Bersama kuasa hukumnya. Ia mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Sumatera Utara pada 27 Juni 1998, tetapi di tolak. Suradji juga mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada 27 September 2000 serta kasasi yang kedua pada 28 Mei 2003, namun semua kasasi tersebut di tolak mentah-mentah oleh majelis hakim.

Menunggu proses eksekusi mati, Suradji tetap terlihat tenang. Menurut pengakuan dari pihak Lapas Kelas ! Tanjung Gusta, keseharian Suradji ialah memelihara ikan yang ada di kolam lapas dan juga sudah memperoleh bimbingan spiritual agar membuang seluruh ilmu perdukunannya.

Sesaat di eksekusi mati, Suradji mengajukan permohonan terakhir, yaitu bertemu dan bermesraan dengan istri tertuanya, Tumini. Permohonannya pun dikabulkan. Pada 10 Juli 2008 eksekusi hukuman mati di lakukan. Pada pukul 22.00, Suradji di hadapkan di depan 12 orang anggota regu tembak. Atas permintaan keluarga, jenazahnya langsung di kuburkan keesokan harinya

Exit mobile version