Mantan Kapolda Sumatera Barat Dituntut Hukuman Mati di Kasus Narkoba – Irjen Teddy Minahasa di tuntut hukuman mati. Jaksa mengukuhi Teddy bersalah dalam kasus tukar sabu barang bukti kasus narkoba dengan tawas.
“Menjelaskan terdakwa Teddy Minahasa Putra bin Haji Abu Bakar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jakarta Barat, seperti di umumkan dari beberapa sumber terpercaya, Kamis (30/3/2023).
Pernyataan Jaksa Kepada Teddy Minahasa
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana mati,” sambung jaksa. Jaksa mengingati tidak ada hal pembenar dan pemaaf atas perbuatan Teddy. Jaksa meyakini Teddy bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Jaksa meyakini Teddy menjadi pencetus awal penggelapan barang bukti sabu untuk di jual. Jaksa juga meyakini Teddy menjadi orang yang mengajak mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk bekerja sama menukar sabu hingga menjualnya melalui Linda Pujiastuti.
Jaksa meyakini Dody telah menerima uang Rp 300 juta dari Linda dari hasil penjualan 1 Kg sabu. Jaksa meyakini uang Rp 300 juta itu sudah di terima oleh Teddy dalam mata uang asing.
Baca juga: 4 Komplotan Pencuri Iphone Dibekuk Kepolisian Semarang
Hal memberatkan Teddy menjelaskan telah menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu, memanfaatkan jabatannya menjadi Kapolda Sumbar dalam peredaran gelap narkoba hingga berbelit-belit dalam sidang. Dengan begitu, tak ada hal yang meringankan tuntutan Teddy. Dalam kasus ini, Teddy Minahasa di dakwa menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan seberat lebih dari 5 gram. Perbuatan itu di lakukan Teddy bersama tiga orang lainnya.
“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, sebagai perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram,” kata jaksa saat membacakan dakwaan di PN Jakbar, Kamis (2/2).
Tiga orang yang di maksud merupakan mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti. Mereka di dakwa dengan berkas terpisah. Dody dan Linda sudah di tuntut lebih dulu. Dody di tuntut 20 tahun penjara dan Linda di tuntut 18 tahun penjara.