Site icon Berita Kriminal Terbaru dan Terbaik di Indonesia

Inilah 5 Fakta Suami yang Meracun Istrinya di Lampung

Inilah 5 Fakta Suami yang Meracun Istrinya di Lampung

Inilah 5 Fakta Suami yang Meracun Istrinya di Lampung – Berry Primanael (28), warga Kampung Bumi Di pasena Sejahtera, Kecamatan Rawa Jitu Timur, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung tega meracuni Siti Hasanah (29), istrinya sendiri dengan memakai racun potas, Kamis, 16 Maret sekitar pukul 22.30 WIB. Kasus tersebut terbongkar dari kakak korban yang menilai ada kejanggalan pada kematian adiknya. Pelaku di tangkap Polres Tulang Bawang saat berada di rumahnya. Berikut ini merupakan 5 fakta suami racuni istri.

Informasi Tersangka Tega Meracun Istrinya

1. Istri Diracun Dengan Potas

Berry Primanael meracuni istrinya Siti Hasanah dengan memakai racun potas terungkap setelah Polres Tulang Bawang menerima laporan dari kakak perempuan korban, yang curiga , pelaku memperoleh racun jenis potas setelah menonton video di aplikasi YouTube pada Senin, 6 Maret. Kemudian, Ia memesan obat racun jenis potas secara online seharga Rp 117 ribu, Rabu, 8 Maret dan paket racun tersebut tiba di rumahnya Minggu, 12 Maret 2023. “Pelaku membuka paket yang berisi obat racun potas, lalu memasukkan ke dalam gelas yang berisi air putih, dan di aduk dengan memakai sendok.

Ia membangunkan korban yang sedang tertidur dan memaksanya untuk meminum air putih yang sudah bercampur racun jenis potas,” ujar AKBP Jibrael. Setelah memberi korban minum, lanjut AKBP Jibrael, korban pergi ke tambak untuk memberi makan udang. Sekitar 30 menit kemudian, pelaku kembali ke rumah dan melihat istrinya dalam kondisi kejang-kejang. Pelaku sempat berusaha menyelamatkan korban dengan memberinya air kelapa muda, kemudian korban di bawa bersama orang tua pelaku ke Puskesmas Pembantu. “Saat tiba di sana korban ternyata sudah meninggal dunia,” ucap AKBP Jibrael.

2. Berawal Dari Laporan Kakak Korban

Terungkapnya kasus pembunuhan bermaksud itu, berawal dari laporan kakak kandung korban, perempuan berinisial S (38). Pasalnya, ia merasa aneh dengan kematian adiknya secara mendadak. Kapolres mengatakan, setelah pelaku di periksa intensif, terungkap bahwa pembunuhan itu terjadi pada Kamis (16/3/2023) sekitar pukul 22.30 WIB di rumah mereka. “Ini menjadi tindak pidana pembunuhan berencana,” kata AKBP Jibrael Bata Awi saat melaksanakan konferensi pers di Polres Tulang Bawang, Jumat, 31 Maret 2023.

3. Tersangka Ingin Anak Laki-laki dan Nikahi Adik Ipar

Karena ingin mempunyai anak laki-laki, Berry Primanael (28) menjalin hubungan terlarang dengan adik iparnya berinisial A (17) yang masih berstatus pelajar. Ia pun tega meracuni istri lantaran ingin menikahi adik iparnya.

Baca juga: Hati-Hati! Warung Kelontong di Jambi Tertipu Uang Palsu

Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang, AKP Wido menerangkan, pelaku dan istrinya sendiri telah mempunyai dua anak. Kedua anak hasil menikah dengan korban semuanya perempuan. “Saat di tanya oleh Kapolres kenapa pelaku masih mengincar adik iparnya, pelaku menjawab ia mau punya anak laki-laki karena dua anak hasil menikah dengan korban semuanya perempuan,” jelasnya. Pelaku di tangkap polisi saat berada di rumah mertuanya di Kampung Tri Dharma Wira Jaya, Kecamatan Banjar Agung, pada Kamis, 30 Maret, sekitar pukul 14.30 WIB.

4. Jalin Hubungan Gelap Dengan Adik Ipar Sejak 2021

Ternyata tersangka Berry Primanael sudah menjalin hubungan gelap dengan adik iparnya selama dua tahun, tepatnya sejak 2021. Cinta segitiga dengan adik iparnya yang masih pelajar berusia 17 tahun itu berlanjut hingga 2023. “Motif pelaku membunuh istrinya murni karena motif asmara atau cinta segitiga terlarang antara pelaku bersama adik iparnya,” ucap Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang, AKP Wido Dwi Arifiya Zaen saat di hubungi Sabtu, 1 April 2023.

Pelaku dan korban tinggal serumah bersama orang tua pelaku di Kampung Bumi Di pasena Sejahtera, Kecamatan Rawa Jitu Timur. Sedangkan adik iparnya tinggal di kampung berbeda yakni di Kampung Tri Dharma Wirajaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang. AKP Wido mengungkapkan bahwa sebelum menikahi korban, ternyata pelaku sempat menjalin asmara dengan adik kandung istrinya dan melakukan hubungan layaknya suami istri. Hingga akhirnya, adik iparnya meminta pertanggungjawaban kepada pelaku bahwa dirinya sudah hamil satu bulan.

“Tahun 2021, pelaku kembali berpacaran dengan adik iparnya secara diam-diam dan berkali-kali melakukan hubungan suami istri,” ungkapnya.

5. Adik Ipar Hamil dan Tidak Ingin Dimadu

Selama menjalin hubungan, pelaku dan adik iparnya kerap berhubungan intim. Dari hubungan tersebut, adik iparnya hamil dan meminta pertanggungjawaban pelaku untuk menikahinya. Saat meminta pertanggungjawaban ini, AKP Wido menjelaskan adik iparnya berkata kepada pelaku kalau ia tidak mau di madu ataupun di duakan. “Timbulah niat pelaku untuk membunuh istrinya. Ia membeli racun potas secara online. Ia mencampurkan racun potas dengan air putih, dan membangunkan korban yang tengah tertidur untuk memaksa meminum air tersebut,” tutur AKP Wido.

Exit mobile version