Site icon Berita Kriminal Terbaru dan Terbaik di Indonesia

Inilah 3 Anggota Geng Motor Sadis di Karawang

Inilah 3 Anggota Geng Motor Sadis di Karawang

Inilah 3 Anggota Geng Motor Sadis di Karawang – Polisi mengamankan tiga orang geng motor yang melakukan kejahatan secara sadis di Karawang, Jawa Barat. Para pelaku tak segan melukai memakai senjata tajam dan menyetrum korbannya. “Tiga pelaku yang di tangkap masing-masing berinisial DSP (39), RHY (24) dan RSA (20). Ketiganya merupakan warga Karawang,” ucap Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono, Sabtu.

Penjelasan Pelaku Kekerasan

Dia menjelaskan aksi kekerasan yang di lakukan para pelaku terjadi pada 13 Februari 2023 di depan Kantor PLN Karawang, Jalan Kertabumi, dan ditangkap pada Kamis 30 Maret 2023. Pada saat kejadian, kata dia, terdapat tiga orang korban yang mengalami luka serius akibat dari tindak kekerasan para pelaku. Dalam melakukan aksinya, berdasarkan dia, para pelaku terbilang sadis karena selain melakukan pengeroyokan hingga membuat korban mengalami luka serius, juga ada satu pelaku yang selalu memakai alat setrum listrik saat melakukan aksinya.

“Saat korbannya sudah tidak berdaya, para pelaku langsung mengambil barang-barang milik korban,” katanya. Berdasarkan Kapolres, kalau para pelaku kejahatan tersebut seringkali melakukan aksinya dengan menyasar para pengguna roda dua yang melintas secara acak. Dengan begitu, setelah di lakukan pemeriksaan dan upaya pengejaran, ketiga pelaku akhirnya di tangkap pada Kamis, 30 Maret 2023. Kapolres menjelaskan saat mereka hendak di tangkap, ada perlawanan dari para pelaku kejahatan itu, sehingga polisi melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki dua dari tiga pelaku.

Baca juga: Pemuda di Sulut Tega Bunuh Bocah 7 Tahun Lalu Perkosa Jasadnya

Dari penangkapan itu, kata dia, aparat kepolisian menyita barang bukti berupa satu sepeda motor, satu handphone, satu kunci kendaraan, satu buah sweeter dan satu kaus. Akibat perbuatannya, berdasarkan dia, para pelaku di kenakan Pasal 170 KHUPidana bersama ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Saat ini, ucap Kapolres, jajaran kepolisian masih melakukan pengejaran kepada seorang pelaku kejahatan jalanan lainnya yang masih buron seperti slot server kamboja no 1.

Exit mobile version