Anggota Polisi Ditikam Saat Lerai Kawan Cekcok di Kendari – Dua polisi, Bripda YM dan Bripda AF, di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), ditikam oleh orang tidak diketahui (OTK). Kedua korban ditikam dikala hendak melerai rekannya yang cekcok dengan pelaku.
Korban ditikam di sekitar Hotel Wixel, Jalan Edi Sabara, Kelurahan Lahundape, Kendari, pada Pekan (11/6/2023), sekitar pukul 05.00 Wita. Ketika itu, kedua korban nongkrong bersama sahabatnya berinisial E.
Anggota Polisi Ditikam Saat Lerai Kawan Cekcok di Kendari
“Mereka (2 polisi) berada di sana itu diajak nongkrong ada namanya E, E itu sahabat nongkrong ketimbang member, E bukan polisi,” ujar Kabid Humas Polda Sultra Kombes Ferry Walintukan slot gacor dikala dikonfirmasi, diinfokan, Senin (12/6).
Ferry mengatakan E lebih dahulu meninggalkan kedua polisi yang masih nongkrong. Ketika itu, E pergi bersama rekan wanitanya.
“Ideal mereka telah ingin pulang, E ini cabut duluan, kan jika nongkrong tak lantas berbarengan seluruh pulangkan. Jadi si E ini dengan rekan wanitanya,” jelasnya.
Lanjut Ferry, rekan wanita E diganggu oleh pelaku sampai terjadilah cekcok mulut. Mengenal E terlibat cekcok dengan pelaku, kedua member polisi itu menghampirinya untuk melerai.
“Diganggulah rekan wanitanya si E ini, yakni cekcok-cekcok mulut. Mendengar ada cekcok mulut, ini si korban datang, disabet lah” jelas Ferry.
Pambacok Pelajar di Simpang Pomad Bogor Divonis 9 Tahun Penjara
Terdakwa ASR alias Tukul (18) yang yaitu pembacok pelajar bernama Arya di Simpang Pomad divonis 9 tahun penjara. Ia disuarakan bersalah melaksanakan kekerasan kepada buah hati sampai menyebabkan korban tewas.
“Hari ini sudah dijatuhkan putusan yang isinya menyuarakan buah hati atas nama ASR alias Tukul hal yang demikian di atas, ternyata secara resmi dan meyakinkan bersalah melaksanakan tindak pidana melaksanakan kekerasan kepada buah hati yang mengakibatkan mati sebagaimana dalam dakwaan pilihan kesatu,” kata Humas PN Bogor Daniel Mario, Senin (13/6/2023).
“Kedua, menjatuhkan pidana terhadap buah hati oleh sebab itu dengan pidana penjara terhadap buah hati selama 9 tahun di institusi pembinaan khusus buah hati LPKA Bandung dan pelatihan kerja selama setahun,” tambahnya.
Hakim juga membebankan tarif persidangan terhadap terdakwa sebesar Rp 5.000. Masa sanksi akan dikurangi lama masa terdakwa dalam tahanan.
“Menentukan masa penangkapan dan masa penahanan yang sudah dijalani oleh buah hati dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kemudian buah hati konsisten dibendung. Barang bukti seluruhnya dikembalikan ke jaksa penuntut awam untuk diaplikasikan dalam perkara atas nama Salman Alfarizi alias Aman. Nilai terakhir, membebankan seluruh tarif pengadilan terhadap buah hati sebesar Rp 5.000” kata Daniel.
Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa, merupakan 7 tahun 6 bulan.
Tukul sempat buron sekitar 2 bulan berakhir membacok pelajar di simpang Pomad Bogor. Berakhir aksi brutalnya membacok pelajar menerapkan golok besar (gobang), Tukul sempat bermigrasi-pindah kota.
Tukul sempat mendatangi seorang dukun di Cianjur sesudah membacok pelajar kelas X SMK Bina Warga Kota Bogor, Aria Saputra, pada Jumat (10/3) lalu. Tukul minta bantuan spiritual dari dukun supaya tak tertangkap polisi.